Suami Bunuh Istri di Medan, Polisi Ungkap Motif Penolakan Hubungan Intim

Medan – Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang terjadi di Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (29/12/2025). Seorang suami berinisial A (46) tega menghabisi nyawa istrinya, NS (40), dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, menjelaskan, peristiwa tragis ini dipicu pertengkaran rumah tangga akibat penolakan korban terhadap ajakan hubungan intim tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan luka gores dan cakaran pada tubuh tersangka serta hasil autopsi yang menguatkan korban meninggal akibat kekerasan fisik,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta bed cover. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang KDRT dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para korban. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *