Tapteng – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara menyurati Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait beredarnya video viral di media sosial yang memuat pernyataan seorang oknum pejabat di Kecamatan Barus. Video tersebut diduga mencatut nama Anggota DPRD Sumut dalam pengurusan bantuan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.
Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut DPRD Sumut guna meminta klarifikasi resmi atas pernyataan yang disampaikan dalam video yang belakangan menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, membenarkan adanya surat dari Ketua DPRD Sumut yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, cq Sekretaris Daerah. Surat itu meminta agar pejabat Kecamatan Barus yang dimaksud dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara resmi.
“DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD telah menyurati Bupati Tapanuli Tengah untuk meminta klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujar Rahmansyah Sibarani saat ditemui di sela kegiatan reses di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Jumat (6/2/2026).
Menurut Rahmansyah, klarifikasi tersebut dijadwalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada 18 Februari 2026.
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga nama baik lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Rapat dengar pendapat ini dimaksudkan untuk mendengarkan penjelasan langsung, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya.
Rahmansyah juga menyampaikan bahwa surat Ketua DPRD Sumut tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian PAN-RB di Jakarta, BKN Regional VI Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, Ketua DPRD Tapteng, serta BPKSDM dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah di Pandan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan aparatur pemerintahan.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, DPRD Sumut juga berencana mengundang perwakilan masyarakat, khususnya warga atau kepala lingkungan (kepling) yang mengunggah video pernyataan oknum pejabat tersebut, yang diketahui disampaikan saat apel di Kecamatan Barus.
“Semua pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta, agar persoalan ini dapat disikapi secara proporsional,” jelas Rahmansyah.
Ia menegaskan pentingnya menghadirkan oknum pejabat dalam rapat dengar pendapat guna menelusuri maksud dan tujuan pernyataan dalam video tersebut.
“Kita, khususnya DPRD Sumut dan masyarakat Tapteng, ingin mengetahui siapa oknum Anggota DPRD Sumut yang dimaksud, atau apakah pernyataan tersebut mengatasnamakan ASN atau pihak lain. Jika ternyata pernyataan itu mengada-ada, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Rahmansyah, yang juga merupakan kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Rahmansyah menambahkan, apabila oknum pejabat tidak menghadiri pemanggilan pertama, DPRD Sumut akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, ia memastikan akan menempuh langkah hukum.
“Jika pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir, saya secara pribadi akan meminta kepada Pimpinan DPRD Sumut atas nama lembaga untuk mengambil langkah hukum. Secara pribadi, saya juga akan melaporkan pejabat tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tegasnya. (SC03)






















