Simpan Sabu di Kandang Ayam, Pria 31 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Dairi

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial JS (31) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (23/10/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Dairi, IPTU Parlindungan Lumbantoruan, bersama KBO Sat Narkoba, IPDA Fresnel J Manik, serta sejumlah personel operasional.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, mengatakan penangkapan JS berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah makan tempat JS diketahui berada.

Saat hendak ditangkap, JS sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku menyimpan sabu di sebuah kandang ayam yang berada tidak jauh dari rumahnya.

“Setelah ditelusuri, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil dan dibungkus menggunakan plastik klip berukuran sedang. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam plastik klip berukuran besar, serta satu pipet yang diruncingkan,” kata Syahri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kota Medan.

Selanjutnya, JS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *