Sumutcyber.com, Langkat – Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dipanti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP), nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stabat dengan empat orang terdakwa TS, JS, SP dan RG kembali digelar.
Persidangan masih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (7/9/2022).
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa yang sempat menjadi sorotan. Salah satu saksi BH Sinulingga, yang merupakan mantan penghuni kereng mengaku, setahun lebih menjadi penghuni dalam kereng (kerangkeng) karena pecandu narkoba.
“Saya keluar karena sudah mencapai waktunya dan saya sudah ada perubahan,” kata BH Sinulingga, di hadapan ketua majelis hakim.
Kepada majelis hakim, saksi (BH) juga mengaku dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik TRP. “Selama satu bulan didalam kereng, baru dipekerjakan dipabrik kelapa sawit milik TRP. Saya sendiri yang mau bekerja dipabrik, kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kerja dibagian sortasi dan tidak ada shift malam,” terangnya.
Selama bekerja dipabrik, BH kembali menuturkan jika dirinya tidak pernah menerima gaji. Hanya dikasih puding dua butir telur seminggu sekali. Dan dirinya merasa tidak keberatan bekerja meski tidak mendapat gaji. “Gak keberatan jika tidak digaji, karena di kereng kami gak bayar uang makan,” jelas dia.
Tidak hanya kerja dipabrik kelapa sawit (pks) yang diketahui dia milik TRP. Dirinya (BH) menambahkan, pernah juga bekerja di kediaman pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
“Pernah kerja di rumah Pak Terbit. Pada saat itu membuat parit dan mengecor. Berbulan juga waktu itu pengerjaannya. Membangun garasi mobil juga pernah, membangun teras rumah Pak Bupati. Tidak ada dikasih gaji,” papar saksi.
Mendengar keterangan itu, ketua majelis hakim bertanya kembali, bagaimana kamu pergi ke pabrik. “Ke pabrik kadang naik mobil Colt Diesel dan double cabin, yang dibawa Bang Terang. Ada orang lain kerja di dalam pabrik, tidak tahu dapat gaji atau tidak,” ujar BH
“Saya enam bulan kerja, tiap hari kerja kecuali sakit. Liburnya saat Idul fitri, dan hari raya besar lainnya. Boleh menolak kerja jika ada alasan, kalau menolak bisa diselang bisa push up,” sambung dia.
Kemudian, saksi (BH) juga tak menampik jika didalam kereng milik Bupati Langkat nonaktif TRP, sering terjadi kekerasan, termasuk dirinya sendiri.
“Saya dimasukkan di kereng satu. Saya masuk kereng pada sore hari, saya di selangi terdakwa, Bang TS pertama kali masuk dan besok paginya disuruh sikap taubat sekitar 5-10 menit. Semasa saya, sering terjadi kekerasan dan saya alami sendiri diselang,” uangkapnya.
“Kalau ada anak kereng baru, bang TS memukul pakai selang. Bang RG juga menyelangi kalau ada anak kereng yang disuruh gak mau,” timpal BH, sembari menunjukkan bagian belakang tubuh (punggung) dan memperagakan sikap taubat.
Saksi (BH) juga menyinggung kalau DP juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap penghuni kereng. “DP juga memukuli tangan saya, pakai selang. Gara-gara pada saat itu dia menanyakan, mana tangan yang sering megang bong (alat hisap sabu), habis tu dipukuli DP,” kata BH.
“Pernah ada anak kereng yang lari, berkisar tiga orang, yaitu bernama Salam, Waluhu, Edi, satu lagi saya gak ingat namanya. Dua dapat, satu tidak. Dan dimasukkan di dalam kereng satu lalu disuruh bergantung di juriji sel,” jelas BH, ketika ditanya Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi dalam persidangan.
Pada kesempatan itu, BH juga sempat mengutarakan jika mengetahui ada penghuni kerangkeng atas nama Abdul Malik Isnur alias Bedul, “Ada satu anak kereng yang tewas namanya Bedul,” tegas dia. (SC-TPA)