Sab. Mei 4th, 2024

Sekwan DPRD Tanjungbalai Akui Tidak Tahu Adanya Surat Panggilan dari Polda Sumut Terhadap Anggota Legislatif yang Masuk DPO

By Redaksi Apr13,2023

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sekretariat Dewan (Sekwan) mengakui tidak mengetahui tentang adanya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda sumut) terhadap MM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai.

Hamdani Sekwan DPRD Tanjungbalai ketika dikonfirmasi di ruangannya mengaku tidak mengetahui adanya surat panggilan DPO terhadap MM dalam kasus dugaan keterlibatan peredaran 2000 pil ekstasi.

“Masalah surat tersebut saya tidak mengetahui pastinya, cuma memang ada saya dengar soal surat DPO tersebut terhadap MM, untuk sampai saat ini belum ada suratnya sama saya,” ucapnya.

“Mungkin saja surat nya langsung sama ketua dprd, memang ada saya dengar tentang surat yang menyatakan bahwa saudara mukmin DPO, tapi saya belum tau pastilah isi surat tersebut,” lanjut Hamdani.

Hamdani juga mengatakan, bahwa Surat keterangan cacat kriminal (SKCK) bukan suatu kewajiban untuk menjadi syarat namun itu syarat dari Komisi pemilihan umum (KPU).

“SKCK itu syaratnya KPU yang meminta, untuk kita sendiri bukan menjadi keharusan. Jadi itu syarat yang diminta oleh kpu bukan kita,” kata Hamdani.

Soal prosedur pengangkatan Pengganti antar waktu (PAW), Hamdani mengatakan bahwa Partai politik (Parpol) yang mengajukan kepada Sekwan kemudian dilampirkan kepada kpu.

“Kemudian KPU la yang meminta siapa yang selanjutnya akan menjadi pengganti antar waktu, barulah nanti prosesnya panjang, dan disitulah kpu meminta skck tersebut kemudian barulah dokumen nya diserahkan kepada kita,” tuturnya.

“Kita meminta kepada KPU siapa yang akan menjadi paw, kemudian kpu melakukan rapat sidang paripurna dan barulah hasil rapat tersebut diserahkan kepada kami untuk kemudian diteruskan ke walikota dan akan diajukan ke gubernur,” kata Hamdani.

Disebutkannya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mengajukan ke DPRD mana yang memang layak untuk menjadi PAW, sedangkan DPRD hanya proses pemberkasan dan pelantikan saja.

Hamdani mengatakan, proses pengajuan ada pada KPU bukan pada DPRD, bahwa yang menentukan bukan dari Parpol namun dari KPU itu sendiri.

“Hasil dari pemilihan yang lalu lah yang menjadi dasar KPU untuk menentukan siapa yang akan menjadi Paw, bukan wewenangnya Parpol namun keputusannya KPU,” tegas Hamdani.

Terkait isu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik MM bersih dari catatan hukum, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menampik hal tersebut.

Menurutnya, dalam surat SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Tanjungbalai melampirkan kasus yang pernah dijalani oleh MM.

“Tidak itu tidak benar. Karena yang kami keluarkan tertuang. Karena inikan sistem,” ujar AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat di konfirmasi via telepon, Kamis, (13/4/2023).

Ia mengaku sudah mengeluarkan SKCK sesuai dengan SOP di Polres Tanjungbalai.

“SKCK itu diberikan kepada setiap pemohon. Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya,” ujarnya.

Disinggung terkait penangkapan terhadap MM, ia tidak menjawab dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Penyidik Polda Sumut.

“Yang menangani perkaranya itu Ditresnarkoba Polda, bukan kami. Silahkan ditanyakan ke sana ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berencana akan memanggil anggota DPRD Tanjungbalai MM yang baru saja dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW) terkait dugaan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan narkotika.

Melalui Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan MM dipanggil pada Kamis (13/4/2023).

“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” kata Yemi kepada wartawan melalui saluran telepon.

Jelas Yemi, MM merupakan DPO kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (SC-HNS)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *