Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana orang perorangan, Minggu (2/7/2023).
Ketiganya dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga orang tersangka SB (54) warga jln. Husni Thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai, AS (30) warga jln. Husni Thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai dan A (53) warga jln. H.m nur lk.II kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM selaku Penanggungjawab Satgas TPPO mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan.
Terdapat 2 TKP, pertama terletak Di Jln. Husni thamrin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Kedua, di Jln. Gereja Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas TPPO melakukan pemantauan di sekitar ruas Jln. Husni Thamrin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar dan di Jln. Gereja Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tersebut.
“Kemudian sekira pukul 23:30 wib, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan 2 orang terlapor di rumah terlapor beserta 4 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan 14 (empat belas) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jln. Gereja Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di Hotel Asahan,” ucap Ahmad Yusuf Afandi.
Kemudian Tim Satgas TPPO mempertanyakan tujuan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut dan dijelaskan untuk berangkat ke Malaysia dan bekerja di Malaysia. Selanjutnya Tim Satgas TPPO membawa 2 orang terlapor beserta 18 orang CPMI ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengamanan terhadap tersangka dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C.A. S.I.K.,M.H. selaku Kasatgas TPPO, diikuti oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo ,S.H, selaku Kasatgas Lidik/sidik, Kanit IDIK I Sat Reskrim Ipda D.J.H Manullang, dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPDA M. Reza Fahrurrozi, S.Tr.K.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp.2.000.000, 3 unit handphone, 1 buah buku tabungan BCA a.n SAMSUL BAHRI, 1 buah ATM BCA dan 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1547 VT.
“Selanjutnya para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai dan terhadap para tersangka telah dilakukan 0/penahanan di Rutan Polres Tanjungbalai,” pungkas Kapolres.
Sedangkan untuk handphone ke-18 CPMI tersebut dilakukan penyitaan untuk memeriksa komunikasi dengan agen dari daerah para CPMI tersebut. (SC-HNS)