Site icon Sumutcyber.com

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pencurian Senilai Rp 80 Juta

IMG-20250115-WA0000

Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap PG, tersangka kasus pencurian di rumah majikannya yang berada di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025.

“Saat itu, tersangka mengetahui rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah, yang merupakan majikannya, pergi ke ladang,” ujar Faisal.

Korban, ES, diketahui selalu membawa kunci rumah saat pergi ke ladang. Kebiasaan ini diamati oleh tersangka, hingga akhirnya ia mengambil kunci tersebut untuk membongkar isi rumah.

“Tersangka menemukan koper di dalam kamar dan membukanya menggunakan pisau dapur milik korban,” jelas Faisal.

Dari koper tersebut, tersangka mengambil uang tunai Rp 39 juta dan perhiasan emas seberat 25,48 gram, dengan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta.

Peristiwa ini terungkap setelah anak korban pulang ke rumah dan mendapati kunci rumah tidak berada di gubuk. Saat tiba di rumah, ia melihat pintu sudah terbuka.

“Anak korban langsung memberi tahu ibunya. Setelah memeriksa isi koper, korban menyadari harta bendanya telah hilang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunturaja,” terang Faisal.

Usai melakukan pencurian, tersangka melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas, kemudian pergi ke Kota Pematang Siantar menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi satu unit sepeda motor, sebuah gitar, dan barang lainnya. Sebagian uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk menginap di hotel, menyisakan hanya Rp 1 juta.

Tersangka akhirnya diamankan di sebuah hotel di Kota Pematang Siantar dalam pelariannya. (SC-Romi)

Exit mobile version