Sah! Gaji ASN Naik 8 Persen, Dua Hari ini Diperkirakan Cair

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/8/2023). (Sumber: menpan.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan kabar gembira bagi ASN dan pensiunan.

Anas menyebutkan, kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan gaji pensiunan 12 persen akan segera cair dalam dua hari. “Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Menpan RB Anas, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Perjalanan kenaikan gaji ini telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal serupa juga terjadi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anas menjelaskan, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk memastikan kelancaran penyaluran gaji dan tunjangan ASN serta pensiunan.

Bacaan Lainnya

“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” jelasnya.

Dengan berlakunya pada Januari 2024, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan penuh pada awal tahun ini.

“Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, pada Selasa (2/1).

Ini daftar gaji PNS 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

Daftar gaji PPPK 2024

  1. Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
  2. Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
  3. Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
  4. Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
  5. Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
  6. Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
  7. Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
  8. Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
  9. Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
  10. Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
  11. Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
  12. Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
  13. Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
  14. Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
  15. Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
  16. Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
  17. Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *