Sumutcyber.com, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan selama libur atau mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, peserta bebas mengakses fasilitas kesehatan (faskes) manapun baik rumah sakit ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Baik peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meski berada di luar domisili,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Sari Quratul Ainy, Minggu (18/12/2022).
Lebih lanjut Sari menjelaskan, pelayanan di luar domisili ini bagi yang emergency bisa langsung ke rumah sakit. Sedangkan non emergency, berobat ke FKTP yang ada disekitarnya.
“Karena FKTP wajib menerima peserta luar domisili misalnya yang lagi dinas ataupun yang pulang kampung maksimal tiga kali kunjungan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Sari, bila ada Faskes yang tidak mau melayani, peserta bisa menghubungi pihak BPJS Satu (Siap Membantu). Karena selain di rumah sakit, petugas BPJS satu juga bertanggung jawab di FKTP.
“Ini juga termasuk peserta JKMB yang menggunakan KTP. Karena KTP itu singel identity dengan NIK jadi tidak perlu kartu lagi. Mereka bisa kok input ke aplikasi yang ada di rumah sakit dan FKTP,” terangnya.
Sementara itu terhadap petugas BPJS Satu, lanjut Sari, seperti biasa bila libur nasional baik Nataru atau lebaran, petugas BPJS Satu akan standby. Nomor petugas tersebut sudah ada terpampang di setiap rumah sakit untuk dihubungi terutama terkait hal-hal administratif.
“Jadi kita tetap siap dihubungi dan tetap standby,” tandasnya. (SC03)