Rico Waas di Paripurna DPRD Medan: Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok dan Penanggulangan Kebakaran

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan dua tanggapan penting dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, Rico menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran.

Penguatan Kawasan Tanpa Rokok

Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wali Kota menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian legislatif dalam mewujudkan lingkungan sehat di Kota Medan.

Ia menanggapi satu per satu pandangan fraksi:

Fraksi PDI Perjuangan: Pemko siap menambahkan fasilitas olahraga sebagai KTR dalam revisi Perda, demi mendukung kesehatan masyarakat dan performa atlet.

Fraksi PKS: Rico menyoroti minimnya efek jera dari sanksi tipiring yang selama ini diterapkan. Menurutnya, frekuensi sidang yang terbatas dan kurangnya sosialisasi menjadi kendala utama.

Fraksi Gerindra: Ia mengungkapkan bahwa banyak tempat khusus merokok yang dibangun dengan APBD tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Perokok masih ditemukan di ruang kerja, kantin, tempat parkir, bahkan tempat ibadah.

Fraksi Golkar: Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada anggaran APBD untuk implementasi dan sosialisasi KTR; semua bersumber dari dana alokasi khusus Kementerian Kesehatan.

Fraksi PSI: Wali Kota menyambut baik usulan peningkatan denda administratif—dari Rp20.000 menjadi Rp200.000 bagi perokok dan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000 bagi penanggung jawab kawasan.

Fraksi Demokrat: Rico setuju dengan pentingnya pembatasan usia perokok, khususnya remaja, dan menyatakan hal ini menjadi perhatian utama.

Fraksi PAN–Perindo: Pemko akan terus menyosialisasikan bahaya merokok melalui pemasangan tanda larangan, penyuluhan ke sekolah, dan pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar.

Fraksi Hanura–PKB: Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha, agar implementasi KTR tidak dilihat sebagai hambatan, melainkan bentuk tanggung jawab sosial.

Rico menekankan bahwa revisi Perda KTR bukan sekadar dokumen hukum, tetapi harus menjadi instrumen nyata perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Penanggulangan Kebakaran: Relawan Diperkuat, Pos Damkar Ditambah

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan tanggapan atas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Komitmen Pemko diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga dan infrastruktur kota dari risiko kebakaran.

Berikut sejumlah poin tanggapan terhadap pandangan fraksi:

Fraksi PDI Perjuangan: Pemko merencanakan penambahan kantor dan UPT Pemadam Kebakaran dari 7 menjadi 12 lokasi, sesuai RPJMD dan Renstra OPD.

Fraksi PKS: Di daerah rawan kebakaran, Pemko membangun kantor layanan damkar dan membentuk relawan kebakaran.

Fraksi Gerindra: Saat ini hanya 5 dari 68 hidran yang berfungsi. Sebagai solusi, disiapkan tandon air di setiap kantor UPT Pemadam Kebakaran.

Fraksi Golkar: Ranperda mencakup sistem proteksi, pencegahan, penanggulangan, pengawasan, sistem informasi manajemen, hingga sanksi administratif.

Fraksi PSI: Sejak 2022, Pemko telah melatih 1.696 relawan pemadam kebakaran di berbagai kecamatan.

Fraksi Demokrat: Untuk mengatasi kendala kemacetan dalam respons kebakaran, Pemko bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, kelurahan, dan relawan.

Fraksi Nasdem: Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dorongan untuk mempercepat pembahasan Ranperda agar menjadi pedoman yang lebih baik bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Fraksi PAN–Perindo: Pemko mengakui pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM damkar, termasuk penerapan teknologi untuk melindungi petugas saat bertugas.

Fraksi Hanura–PKB: Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda akan menjamin setiap gedung baru memenuhi standar keselamatan kebakaran dan menjadi payung hukum koordinasi antarinstansi.

Rico menyebut bahwa Pemko juga telah menyiapkan rencana aksi terpadu, pelatihan dan sertifikasi petugas damkar, serta mekanisme evakuasi dan penanganan korban melalui edukasi masyarakat.

Sidang paripurna ini ditutup dengan harapan agar pembahasan dua Ranperda tersebut dapat segera dilanjutkan dan disepakati bersama menjadi produk hukum daerah yang berdampak nyata bagi masyarakat Kota Medan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *