Dairi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi, dr. Ruspal Simarmata, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUDHI) dalam rangka pemenuhan delapan indikator PAUDHI.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Kamis (13/8/2026).
Rakor lintas sektoral ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memenuhi kebutuhan dasar anak secara menyeluruh, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, hingga kesejahteraan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia melalui pemenuhan kebutuhan esensial secara holistik dan terintegrasi.
Dalam kesempatan itu, Disdukcapil Kabupaten Dairi menekankan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran bagi setiap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akta kelahiran merupakan salah satu hak dasar anak yang menjadi fondasi untuk memperoleh berbagai hak sipil serta mengakses layanan publik.
Akta kelahiran tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas dan status hukum seorang anak, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan administrasi lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi, Ketua TP PKK Kabupaten Dairi, serta unsur terkait lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor, pelaksanaan PAUDHI di Kabupaten Dairi diharapkan semakin optimal sehingga pemenuhan hak dan kebutuhan anak dapat dilakukan secara terpadu sejak usia dini.
Disdukcapil Kabupaten Dairi juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara gratis.
Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pelayanan administrasi kependudukan dapat menghubungi layanan Disdukcapil melalui nomor 0812-3238-8383 atau 0812-3238-3434.
“Pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar layanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik.”
Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Dairi tidak dipungut biaya. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















