Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut

Medan0 Dilihat

Medan – Seorang warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, SH, MH yang juga Anggota DPRD Sumut didampingi oleh tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja No 60 Medan, Kamis (13/11/20225).

Keduanya dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator). Hal itu diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025. Hal itu tertuang dalam laporannya Nomor : STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditanda tangani langsung oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.

Menurut laporan, Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25 Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. Yakni pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, dengan kedua Terlapor saat itu diduga telah memprovokasi sekelompok orang yang hendak atau usai melakukan unjuk rasa melewati depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang juga merupakan adik kandung Pelapor Rahmansyah Sibarani, yang saat itu di dalam rumah ada kegiatan acara.

Tidak lama kemudian terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada Pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah. Selanjutnya akibat dari pelemparan itu terjadi adu argumen antara Pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.

Setelah adu argumen tersebut terjadi keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok Pelapor. Lalu Pelapor ada mendengar orator demo yakni para terlapor mengeluarkan kata-kata provokatif, Sehingga massa pengunjukrasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Pelapor (ada bukti video terlampir).

Selain itu Terlapor juga diduga melakukan penghinaan kepada Pelapor di depan umum dengan menggunakan soundsystem yang didengar dan disaksikan oleh banyak orang. Akibat kejadian itu pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa diserang kehormatannya. Serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang dilakukan Terlapor tersebut,

Lebih lanjut dalam keterangannya kepada wartawan, Tokoh Pemuda Sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman. “Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan di daerah SAHATA SAOLOAN – SAIYO SAKATO yang kita cintai ini, Karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum,” tegas Mantan Aktivis Mahasiswa Yang Juga Mahasiswa S3 HUKUM ini. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *