PWI Sumut Siap Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman KEJ Wartawan

Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen meningkatkan kualitas serta pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di kalangan wartawan. Pasalnya, kepatuhan terhadap KEJ dinilai masih perlu diperkuat.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Sekretariat PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4 Medan, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil, Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Sekretaris DKP Agus S. Lubis, pengurus harian PWI Sumut, serta anggota DKP.

Ketua DKP PWI Sumut Wardjamil menjelaskan, Refleksi Pers 2025 menyoroti empat aspek utama, yakni eksistensi pers, peranan, kontribusi, dan kualitas pers. Selain itu, refleksi juga mencakup kemerdekaan pers, etika profesi, integritas, serta penerapan KEJ.

Menurut Wardjamil, secara umum tingkat ketaatan pers terhadap etika profesi sepanjang 2025 tergolong cukup baik. Namun, masih terdapat beberapa media yang kurang peduli terhadap KEJ.
“Terbukti masih ada bantahan dari publik akibat pemberitaan yang tidak benar dan kurang verifikasi,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wartawan terhadap KEJ yang berkaitan langsung dengan integritas media dan pemahaman hukum pers.
“Masih banyak wartawan yang belum memahami secara utuh penjabaran kemerdekaan pers,” katanya.

Wardjamil juga menyoroti masih terjadinya salah tafsir terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU ITE, pasal-pasal KUHP, serta Hak Tolak dan Hak Jawab.
“Bahkan, dalam satu media, Hak Jawab bisa berulang akibat pemberitaan dengan subjek dan objek yang sama,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyarankan PWI Sumut membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bersifat otonom dan berada langsung di bawah Ketua PWI Sumut.

“Lembaga ini tidak akan mengurangi peran Wakil Ketua Bidang Pendidikan, justru memperkuat pembinaan etika profesi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengapresiasi pelaksanaan Refleksi Pers 2025 oleh DKP. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting agar wartawan dapat menghasilkan karya jurnalistik yang profesional dan terhindar dari jeratan pidana.
“Masukan dari DKP sangat berharga bagi kami. Kegiatan seperti ini idealnya dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Farianda menegaskan, ke depan PWI Sumut akan lebih fokus pada bidang pendidikan melalui berbagai bentuk pelatihan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya anggota PWI Sumut yang jumlahnya hampir mencapai 1.000 orang.

Di sisi lain, Farianda juga menyinggung masih adanya kasus kriminal yang menimpa wartawan di Sumut.
“Kami mengapresiasi Kepolisian yang telah menyelesaikan sejumlah kasus. Namun, masih ada kasus wartawan di Labuhanbatu atas nama Junaidi Marpaung yang belum tuntas dan belum P21. Kami berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga adanya putusan pengadilan,” tegasnya.

Pada bagian akhir, Wardjamil dan Farianda sepakat bahwa kritik pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Setajam apa pun kritik pers, harus disampaikan berdasarkan data dan fakta serta tanpa itikad buruk. Semua pihak diharapkan bersikap jernih dalam menanggapi kritik media,” pungkas Farianda. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *