Pria Bertato Dibekuk Polres Tapsel di Hotel, Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu

Padang Lawas Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu-sabu di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025) dini hari.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

“Berdasarkan informasi, transaksi dilakukan oleh seorang pria bertato,” ujar Sitompul dalam keterangan pers.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat bersama Kanit Iptu Irwan H. Sarumpaet dan personel lainnya langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah berkoordinasi dengan resepsionis, diketahui bahwa seorang pria bertato menginap di kamar nomor 36.

“Tim segera mendatangi kamar tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria pada waktu subuh,” lanjutnya.

Pria tersebut berinisial ST (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam di dalam laci meja kamar. Di dalam tas itu terdapat tiga bungkus plastik bermerek “99 Durian” berisi sabu-sabu, dibungkus plastik biru dan hitam.

Kepada petugas, ST mengaku membawa barang haram tersebut dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Ia mengatakan diajak oleh dua pria tak dikenal untuk menjadi sopir dengan tujuan ke Silangkitang.

Saat mobil mereka mengalami kebocoran ban di Silangkitang, dua pria itu menyembunyikan tas hitam di semak-semak. ST baru mengetahui isi tas itu adalah sabu setelah itu. Usai memperbaiki ban, mereka melanjutkan perjalanan ke Gunung Tua dan menginap di hotel.

Setibanya di hotel, ST diminta membawa tas berisi sabu ke dalam kamar dan menyimpannya di laci meja. Ia juga diberi uang Rp700 ribu serta sebuah ponsel untuk berkomunikasi dengan calon penerima barang.

Namun, sebelum transaksi terjadi, polisi sudah lebih dulu menggerebek kamar dan mengamankan ST beserta barang bukti.

“Total sabu yang kami amankan seberat 3.000 gram atau 3 kilogram,” tegas AKP Sitompul.

Kini ST dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dari orang tak dikenal.

“Peredaran narkoba kini menyasar siapa saja tanpa pandang bulu. Jangan tergiur iming-iming uang cepat dari orang asing. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *