Sab. Mei 4th, 2024

Polri Tetapkan 5 Tersangka Eksploitasi Mahasiswa Modus Kerja di Jerman

By Redaksi Mar20,2024
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan jajaran saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/10/2023). (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan modus kerja di Jerman.

Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *