Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang komplotan pelaku perdagangan satwa dilindungi negara dalam sebuah operasi yang berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan kawasan Medan Johor.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASM (49), warga Tuba IV Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari III Mandala, Kecamatan Medan Denai, serta OT (45), warga Medan Johor.
“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seekor beruang madu yang telah diawetkan (opset) dan dibentuk menyerupai aslinya, yang dibungkus dalam karton, serta satu karung goni berisi sisik trenggiling,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA, Patar, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di area parkir loket Bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal, Medan.
Di lokasi, petugas memeriksa seorang tersangka dan menemukan satu ekor beruang madu yang telah diawetkan di dalam sebuah kotak. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.
Dalam interogasi, tersangka ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp2.500.000. Ia berencana menjual kembali satwa tersebut seharga Rp7.500.000 dan mengirimkannya ke Lhokseumawe.
Sementara itu, tersangka OT diamankan di kawasan Medan Johor setelah petugas mengetahui ciri-cirinya dan mendapati pelaku membawa satu karung berisi sisik trenggiling.
Kasus Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Tindakan Pelaku Dilatarbelakangi Faktor Emosional
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial. Mereka memposting barang dagangan ilegal itu hingga viral dan menarik minat pembeli. Penyidik yang mengetahuinya kemudian melakukan pengintaian hingga para pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Sunggal.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya. (SC06)






















