Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Seorang Ibu Rumah Rumah Tangga yang bernama RM (52), warga Tigarihit, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Taput Minggu (6/02/2022) dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka yang merupakan penjual buah sehari-harinya di depan POM Bensin Sipoholon itu pun, berhasil diringkus Opsnal Narkoba Polres Taput setelah mendapat informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan Narkoba jenis ganja.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka saat ditangkap di tempat dagangannya, ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.
Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan, untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual Ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.
Dia juga mengakui, bahwa pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah dikenal dan dipercaya.
Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut dibeli dari warga sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan.
Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram .
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba. (SC- Santo Manalu)