Polres Tanjungbalai Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menangkap 16 tersangka kasus Narkoba hasil Operasi Toba 2023 selama 21 hari, mulai 12 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus hasil Operasi Toba 2023 di depan Gedung Pesat Gatra, Jumat (7/7/2023).

Dalam siaran persnya, Ahmad Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023 sebanyak 12 laporan Polisi/kasus dengan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 268 gram dan ganja seberat 8,65 gram.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 16 orang dari 12 LP/Kasus di Wilayah Hukum Tanjung Balai adalah merupakan pengedar dengan
memperjualbelikan Narkotika jenis sabu dan ganja kepada orang yang
membutuhkan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

“Dan ini sudah merupakan target selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini, Polres Tanjungbalai berhasil
mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) Orang dan Target Operasi (TO) Tempat,” lanjut Kapolres.

Adapun inisial ke enam belas tersangka yaitu H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet dan PS alias Botak.

Pasal dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs
112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 tahun penjara. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *