Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menangkap 16 tersangka kasus Narkoba hasil Operasi Toba 2023 selama 21 hari, mulai 12 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus hasil Operasi Toba 2023 di depan Gedung Pesat Gatra, Jumat (7/7/2023).
Dalam siaran persnya, Ahmad Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023 sebanyak 12 laporan Polisi/kasus dengan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 268 gram dan ganja seberat 8,65 gram.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 16 orang dari 12 LP/Kasus di Wilayah Hukum Tanjung Balai adalah merupakan pengedar dengan
memperjualbelikan Narkotika jenis sabu dan ganja kepada orang yang
membutuhkan,” ucapnya.
“Dan ini sudah merupakan target selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini, Polres Tanjungbalai berhasil
mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) Orang dan Target Operasi (TO) Tempat,” lanjut Kapolres.
Adapun inisial ke enam belas tersangka yaitu H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet dan PS alias Botak.
Pasal dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs
112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 tahun penjara. (SC-HNS)