Sab. Mei 4th, 2024

Polres Pakpak Bharat Gelar Ungkap Kasus 21,72 Gram Sabu, 4 Orang Ditahan

By Redaksi Jul14,2023

Sumutcyber.com, Pakpak Bharat – Polres Pakpak Bharat menahan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial (LS), (IK), (RN) dan (OH) dengan barang bukti sabu dengan berat 21,72 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si, bersama Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH di Mako Polres Pakpak Bharat Kamis (13/7/2023).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berinisial LS warga Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat, Selasa 13 Juni 2023 di jalan lintas Sidikalang – Salak Dusun Panjaratan Desa Kuta Dame kecamatan Kerajaan Kab. Pakpak Bharat tepatnya di depan Pos penyekatan Covid-19.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah 3 paket plastik klip yang beratnya 0,53 gram, adapun yang bersangkutan merupakan target Operasi Antik Toba 2023 dan penangkapan dilakukan menggunakan teknik undercover buy,” kata Kapolres Pakpak Bharat.

Kemudian, Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan pengembangan yang membuahkan hasil tertangkapnya tiga tersangka lagi dengan inisial IK, RN dan OH.

Pasal yang dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

“Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,” pungkasnya. (SC-Dem)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *