
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Istimewa)
Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tapanuli Utara, LS terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp972 juta.
Tersangka LS dikabarkan ditahan sejak Jumat (8/4/2022) atas laporan korban, Limaret P Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Ibu rumah tangga itu tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/22) sekitar pukul 15.30 wib dengan seorang diri mengenakan celana jeans warna biru dan kemeja warna cerah dipadu jaket warna biru.
LS yang ditanya wartawan saat memasuki gedung Ditreskrimum Poldasu, tidak bersedia memberikan komentar.
“Nanti saya ke atas dulu,” katanya singkat sambil bergegas masuk ke gedung Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kebenarannya.
“Saya cek dulu,” katanya, Minggu (10/4) sore.
Sementara itu, korban Limaret P Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU,” kata Limaret P Sirait didampingi kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH.
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari janji tersangka memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.
Untuk mendapatkan proyek itu, LS meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan PL (Penunjukan Langsung).
“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengannta adalah teman satu alumni,” kata Limaret.
Kemudian, lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.
“Total uang yang saya berikan sebanyak Rp972 juta. Bukti penerimaan berupa kwitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti,” sebutnya.
Setelah uang diberikan, sambung korban, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. “Dia bilang proyek direfocusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji,” ujarnya.
Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada LS agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagi pemberi proyek. Namun dia tidak mau.
“Karena kita desak, LS bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” terangnya.
Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan.
“Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti laporan polisi No LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” jelasnya.
Korban mengaku pada Kamis (31/3) siang, penyidik telah menjemput paksa oknum wakil rakyat itu dari Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin Medan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kuasa hukum saya waktu itu ikut bersama penyidik menjemput LS dari Hotel Sakura. Namun setelah diperiksa, dia tidak langsung dilakukan penahanan karena masih melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SC03)