Sumutcyber.com, Medan – Dalam kurun 9 hari, mulai 2 hingga 10 Januari 2022, Polda Sumut meringkus 63 pelaku kejahatan. Tersangka yang diamankan merupakan pelaku Curanmor, begal, dan Curat.
Direktur Krimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, seluruh pelaku beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi, dan Binjai.
“Selama 9 hari Polda Sumut bersama Polres penyangga mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka. Sebanyak 5 tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melawan,” ujar Kombes Tatan, Rabu (12/1/2022).
Kombes Tatan menerangkan, puluhan pelaku kejahatan itu diamankan untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.
“Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya,” terangnya.
Dari total perkara yang diungkap, Polrestabes Medan menjadi penyumbang terbanyak dengan 38 tersangka dari 32 kasus. Disusul, Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi Narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (SC03)