Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengirimkan dua berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/3/22).
Hadi menjelaskan, SPDP itu atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan serta Rajes Ginting dan kawan-kawan.
Hadi menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Kemarin kita sudah meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta untuk mendalami kasus kerangkeng tersebut,” katanya.
Hadi mengungkapkan, hingga saat ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Dia menambahkan, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
Hadi menyebutkan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.
“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” pungkasnya. (SC05)
Komentar