Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dalam Sampan

Tersangka dan barang bukti 20 Kg Sabu yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat(10/3/2023). (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Asahan – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 20 kilogram Narkotika jenis Sabu, Jumat (10/3/2023). Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di tiga tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan Penangkapan para pelaku Narkoba tersebut. “Betul, hari Jumat ada 4 orang pelaku dan 20 (duapuluh) kilogram sabu,” ucap Hadi, Minggu (12/3/2023).

Berawal dari penangkapan SS (Pengendali Lapangan) dan Acung (Kurir), penyidik Narkoba mendapat Informasi bahwa Narkotika sudah dijemput ke perbatasan Indonesia Malaysia dan di simpan oleh tekong yang bernama AH alias PUTON.

Selanjutnya Jumat (10/3/23) pukul 23.30 Wib di Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, penyidik menangkap 2 orang AH alias Puton dan HS alias Kancil serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan china merk chinese pinwei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 Kg

Bacaan Lainnya

Hadi menambahkan, dari keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia, BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan Sampan Kalok, BRO menjanjikan Rp20 juta/kg yang dibagi dengan tersangka lainnya.

“Barang bukti dan tersangka dalam Proses di Polda Sumut,” pungkas Hadi. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *