Medan – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang telah berlangsung sejak 2023. Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan sindikat ini sudah beraksi lebih dari lima kali. “Dari hasil penyelidikan, mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ujar Ricko, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka—kecuali ibu bayi—beroperasi secara terorganisir. Jaringan mereka tersusun rapi dengan rantai yang terputus dari penjual hingga pembeli.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Kasubdit IV Renakta, Kompol M. Ikang Putra, menyebut delapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing dengan peran berbeda.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang terkait dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak,” kata Ikang, Minggu (21/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia tiga hari. Ibu bayi turut diamankan dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun para tersangka yakni BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















