Polda Jabar Imbau Influencer Cermat Bermedia Sosial, Jangan Hanya Mengejar Keuntungan Finansial Semata

Bandung – Sejumlah perkara pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi dan aktivitas di media sosial kini menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Barat. Salah satu kasus yang menyedot atensi publik ialah salah satu konten kreator alias Resbob yang diduga menyampaikan konten bermuatan penghinaan terhadap salah satu suku dan kelompok suporter sepak bola melalui platform digital.

Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga tengah menangani perkara siber lain berupa dugaan pencemaran nama baik terhadap sebuah perusahaan kosmetik di Kabupaten Sumedang yang dilakukan melalui media sosial dan melibatkan seorang pemengaruh.

Menyikapi perkembangan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Menurut Hendra, saat ini banyak generasi muda yang aktif di ruang digital dan kerap merasa berperan layaknya jurnalis bagi dirinya sendiri, namun tanpa dibekali pemahaman etika maupun kesadaran akan konsekuensi hukum dari konten yang mereka unggah.

“Namun secara etika jurnalistik, mereka tidak dibekali atau dikenakan standar dan tanggung jawab seperti rekan-rekan media. Justru bahayanya, mereka bisa langsung terjerat tindak pidana karena ada Undang-Undang ITE yang mengatur soal ujaran kebencian, hoaks, dan SARA, yang sanksinya pidana. Ketidakstabilan usia juga membuat mereka kurang bijak dalam bermedia sosial,” kata Hendra, Minggu (4/1/2025).

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda agar mampu memanfaatkan media sosial secara lebih cerdas dan beretika. Polda Jabar juga mengingatkan para pemengaruh untuk tidak semata-mata mengejar keuntungan, popularitas, atau jumlah pengikut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para influencer, agar tidak hanya mengejar engagement, hadiah, atau keuntungan finansial semata tanpa memikirkan dampak sosial dan hukum dari konten yang dibuat,” ujarnya.

Selain kepada para pemengaruh, perhatian Polda Jabar juga diarahkan pada penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Hendra menyampaikan bahwa imbauan turut diberikan kepada siswa dari tingkat SD hingga SMA, dengan fokus khusus pada pelajar SMP yang dinilai berada pada fase usia yang masih labil secara emosional.

“Saat usia belum stabil, sangat mudah bagi mereka untuk terpengaruh dan melakukan hal-hal yang tidak bijak di media sosial,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga memprediksi bahwa pada tahun 2026, tindak pidana siber masih akan menjadi salah satu jenis kejahatan yang mendominasi, seiring dengan semakin luasnya penggunaan ponsel pintar dan meningkatnya literasi digital di hampir seluruh lapisan masyarakat.

Di samping itu, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar tetap mewaspadai kejahatan konvensional yang masih menduduki posisi teratas, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *