Asahan – Pjs. Bupati Asahan, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., memimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di Aula Mawar, Kantor Bupati Asahan, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Basarin Yunus Tanjung menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Desk Pilkada, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Beliau menjelaskan bahwa pemetaan masalah dan isu-isu yang berkembang di masyarakat menjadi langkah penting dalam membuat laporan sesuai ketentuan Permendagri. Selain itu, segala hal yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah harus didokumentasikan sejak awal hingga akhir, disertai dengan perencanaan antisipasi melalui simulasi kejadian yang mungkin terjadi.
Di akhir rapat, Pjs. Bupati berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol, aktif berkoordinasi dalam kegiatan Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kepala BKPSDM, serta Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan. (SC-Denny)