Ini Jawaban Lengkap Pj Gubernur Sumut Terhadap Pemandangan Umum Dewan Atas Nama Fraksi-Fraksi DPRD Sumut
Sumutcyber.com, Medan – Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, memberikan apresiasi terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Disebutkannya, masukan dan saran yang diutarakan memperkaya penyempurnaan Ranperda.
Hal ini disampaikannya saat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jumat (10/11/2023), dengan agenda menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan Atas Nama Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Masukan ini kita apresiasi, tentunya masukan tersebut akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda yang tujuannya untuk mewujudkan rencana pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Sumut yang kita cintai,” kata Hassanudin.
Ranperda yang sedang dibahas tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah. Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Juga diatur mengenai pelaksanaan pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hassanudin.
Selain itu, Ranperda ini nantinya juga akan mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui pengaturan opsen pajak diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak.
“Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak rokok,” ucap Hassanudin.
Tidak hanya itu, Ranperda tersebut memuat pengaturan pelaksanaan sinergi antara Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam rangka pemungutan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah daerah juga tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal.
“Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah, kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” kata Hassanudin.
Berikut nota jawaban Pj Gubernur Sumut Hassanudin secara lengkap:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufik dan hidayahnya kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wal’afiat, dalam rangka penyampaian nota jawaban gubernur sumatera utara terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Seiring dengan rasa syukur tersebut, kami juga mengucapkan terima kasih melalui pimpinan dewan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota jawaban, tanggapan maupun penjelasan terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi melalui juru bicaranya.
Dngan tidak mengurangi rasa hormat, perkenankan kami untuk tidak mengulangi jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi yang sama baik materi maupun substansinya.
Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas substansi, materi, pemandangan umum yang telah disampaikan. Hal ini membuktikan besarnya perhatian terhadap materi rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya.
Dengan berbagai masukan dari para anggota dewan yang didorong oleh rasa tanggung jawab, kita berharap rancangan peraturan daerah ini dapat mendorong peningkatan peran pajak daerah dan retribusi daerah dalam struktur pendapatan asli daerah provinsi sumatera utara guna perwujudan rencana pembangunan daerah yang telah .menjadi komitmen kita bersama.
Sidang dewan yang berbahagia, selanjutnya ‘ untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan pemahaman terhadap jawaban, tanggapan dan penjelasan kami atas pemandangan umum anggota dewan, maka izinkan kami menyampaikan sistematika sebagaimana yang telah disampaikan melalui juru bicara fraksi-fraksi pada sidang paripurna sebagai berikut:
I. Pendahuluan.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.
Berdasarkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada undang-undang.
Selama ini pungutan daerah yang berupa pajak dan retribusi diatur dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor & Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Kemudian, pemerintah melakukan perubahan besar melalui Pengundangan- Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah.
Pada hakikatnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Untuk itu, rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan sebagai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Peraturan derah ini selanjutnya akan menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.
Pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pelaksanaan pemungutan, antara lain: pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar pengenaan, saat terutang, pemungutan pajak daerah merupakan beberapa komponen utama dalam penghitungan pajak terutang. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa penetapan besaran dasar pengenaan pajak daerah kewenangan pemerintah daerah yang dengan ketentuan peraturan dan wilayah merupakan dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Selain ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi melalui pengaturan opsen pajak diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak. Selain itu, rancangan peraturan daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum, rancangan peraturan daerah ini mengatur bahwa penerimaan atas pelayanan objek retribusi daerah sesuai undang-undang yang dipungut dan dikelola oleh badan layanan umum daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi daerah. Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut dan dikelola oleh blud dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan blud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, rancangan peraturan daerah ini juga mengatur bahwa seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Pendaftaran wajib pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, utamanya apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan. Untuk itu, pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk seluruh jenis pajak daerah yang dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan untuk wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk wajib pajak badan. Hal ini sebagai langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan.
Sejalan dengan kebijakan pajak dan retribusi dalam undang-undang, rancangan peraturan daerah ini – juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan opsen pkb dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, pemerintah daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan datadata yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.
II. Jawaban
Tanggapan dan penjelasan terhadap ranperda provinsi sumatera utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
(1) Fraksi PDI Perjuangan
1. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, fraksi Pdi Perjuangan merekomendasikan kebijakan sebagai berikut:
1) Peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekruitmen, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer kowledge,
2) Peningkatan sarana, prasarana dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala,
3) Peningkatan efisiensi dan efektivitas penerbitan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak terkait
4) Peningkatan sinergi melalui dialog berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan target pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut,
5) Penyempurnaan aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menuangkan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami oleh aparatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
6) Harmonisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan hukum lain yang saling bersinggungan.
Atas pendapat dan saran anggota dewan, kami ucapkan terima kasih. dalam hal ini, dapat kami sampaikan beberapa hal, yakni:
1) Peningkatan kualitas aparatur pemungut pajak daerah senantiasa kami lakukan diantaranya melalui pelatihan-pelatihan khusus terkait dengan peningkatan pelayanan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
2) Peningkatan sarana dan prasarana serta ketersediaan perangkat teknologi informasi untuk mendukung proses bisnis pemungutan kami lakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi
3) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dilaksanakan melalui sentra pelayanan yang tersebar di seluruh sumatera utara senantiasa melakukan sosialisasi dan pendampingan dengan pihak terkait termasuk melakukan edukasi tentang pajak daerah ke sekolah-sekolah,
4) Dialog berkelanjutan dengan legislatif seperti komisi c dan badan anggaran Dprd Provinsi Sumatera Utara tetap kami lakukan mulai dari evaluasi periode sebelumnya hingga pada penetapan target. Hal yang sama juga kami lakukan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian dalam negeri republik indonesia,
5) Dalam rangka efektivitas pemungutan, kami telah menerbitkan petunjuk teknis yang memuat penjelasan lebih rinci dan mudah dipahami yang menjadi pegangan bagi aparatur pemungut pajak daerah dan retribusi daerah,
6) Terkait dengan sinkronisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan lain kami telah berkoordinasi dengan kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi sumatera utara dalam rangka harmonisasi agar pengaturan tentang pemungutan pajak sinkron dan harmonis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fraksi Partai Gerindra
1. Bahwa Fraksi Partai Gerindra memandang pajak dan retribusi daerah harus sejalan dengan sistem perpajakan nasional, maka upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus-menerus, terutama mengenai objek pajak dan tarif pajak sehingga antara pajak pusat dan pajak daerah dapat saling melengkapi. Selain pembinaan, penetapan atas peraturan daerah (perda) yang mengatur prosedur pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) juga diperlukan pengawasan untuk menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan ranperda menjadi perda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai dasar untuk melakukan pemungutan.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perda ini, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pemungutan pajak dan retibusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional dan atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha maka menteri keuangan dapat merekomendasikan perubahan Perda dan atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya Menteri Dalam Negerimemberitahukan kepada kepala daerah agar kepala daerah menghentikan pungutan dimaksud, menyetorkan ke kas negara atas seluruh hasil pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dan menyusun perubahan Perda dimaksud.
2. Bahwa Fraksi Partai Gerindra memandang yang paling mendasar agar pajak dan retribusi daerah di sumatera utara sejalan dengan arti dan hakekat sebenarnya yang paling utama harus diupayakan oleh pemerintah sumatera utara adalah kesejahteraan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Sumatera Utara.
Atas dukungan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa selain dalam rangka penguatan local taxing power, substansi muatan rancangan peraturan daerah ini juga mengatur dukungan pada usaha mikro dan ultra mikro berupa pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dan atau pelaku usaha dengan kriteria tertentu. pengaturan ini diharapkan akan menjadi pendorong upaya pengembangan berusaha bagi masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
3. Bahwa Fraksi Partai Gerindra menilai pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang fundamental, maka pengenaan pungutan daerah berupa pajak daerah atau retribusi daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian diformulasikan sebagai komponen pendapatan asli daerah (pad). melalui pad ini pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan demikian bahwa daerah senantiasa dituntut untuk lebih mampu meningkatkan pad-nya dalam rangka melaksanakan otonominya, serta mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi tercapinya tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diharapkan.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pendapatan asli daerah (pad) yang terdiri dari 4 (empat) komponen yakni: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. PAD yang sah, saat ini masih didominasi oleh pajak daerah. Upaya peningkatan pad di luar pajak daerah masih menjadi tantangan kita bersama. Dalam rancangan peraturan daerah ini, upaya peningkatan pad dari sektor retribusi daerah juga telah diatur dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Diharapkan dengan penetapan rancangan peraturan daerah ini, kelak secara bersama akan terdapat peningkatan penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan penerimaan ini selanjutnya akan menjadi modal dasar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan tujuan pemerataan kesejahteraan melalui berbagai program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
4. Bahwa Fraksi Partai Gerindra berharap agar kewenangan daerah dalam menetapkan perda pajak daerah dan retribusi daerah harus memperhatikan kriteria pungutan daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah telah mengatur jenis pajak daerah dan retribusi daerah secara closed list sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. bagi pemerintah provinsi ditetapkan 7 (tujuh) jenis pajak yakni:
(1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
(3) Pajak Alat Berat (PAB),
(4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Pajak BBKB),
(5) Pajak Air Permukaan (PAP):
(6) Pajak Rokok, dan
(7) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB).
Dengan demikian jenis-jenis pajak ini tidak akan tumpang tindih dengan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Fraksi Partai Golkar
1. Bahwa Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait dengan perubahan-perubahan apa saja yang terjadi dengan pemberlakuan uu hkpd jika dibandingkan dengan uu no. 28 tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa beberapa perubahan yang terjadi dengan penetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Sinergi pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen. opsen pkb dan bbnkb menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB sekaligus mempercepat penerimaan kabupaten/kota. sedangkan opsen mblb untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB;
b. Green policy PKB dan BBNKB dimana kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,
c. Dukungan pada usaha mikro dan ultra mikro melalui pemberian insentif fiskal bagi wajib pajak dan/atau pelaku usaha dengan kriteria tertentu,
d. Perubahan kebijakan jenis objek, dasar pengenaan pajak daerah serta tarif pajak daerah dengan memperkenalkan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan BBNKB hanya atas kendaraan bermotor baru yang dilengkapi dengan ear marking, dimana sebagian penerimaan PKB dan pajak rokok untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan,
e. Rasionalisasi retribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik guna mendukung investasi dan kemudahan berusaha namun dengan tetap menjaga penerimaan pad. Dihapuskannya beberapa jenis retribusi daerah bukan berarti pemerintah provinsi tidak melakukan layanan dimaksud. layanan publik , tersebut tetap dilakukan pemerintah provinsi namun tanpa pungutan kepada masyarakat.
2. Bahwa Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait dengan pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB, bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengantisipasi pelaksanaannya dan bagaimana penyelesaian terhadap hutang-hutang atau kurang bayar bagi hasil PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota.
Atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami jelaskan bahwa dengan pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membangun sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota se-sumatera utara. sinergitas dimaksud mulai dari sinergi penagihan dan pengawasan mobilitas serta pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya penagihan piutang PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi piutang pemerintah provinsi. Dengan opsen PKB dan opsen BBNKB, piutang tersebut juga merupakan piutang kabupaten/kota. Selanjutnya terhadap hutang-hutang atau kurang bayar bagi hasil PKB dan BBNKB, kepada kabupaten/kota akan tetap dibagihasilkan dengan tetap mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan tentang sejauh mana pemberlakuan perda PDRD yang baru nantinya akan dapat memecahkan kebuntuan atas permasalahan keterbatasan penerimaan pajak daerah dan seberapa besar kenaikan pajak daerah yang akan diterima oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan pemberlakuan perda pdrd ini.
Atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa secara kumulatif penerimaan pajak daerah akan mengalami penurunan sejalan dengan perubahan skema bagi hasil menjadi opsen. Bagian kabupaten/kota akan disalurkan secara real time ke kas pemerintah kabupaten/kota. Namun dari sisi belanja, mandatory spending berupa belanja bagi hasil pajak ke kabupaten/kota tidak lagi tercantum dalam rincian belanja.
4. Bahwa Fraksi Partai Golkar menyarankan agar dalam ranperda nantinya digali lagi potensi retribusi bagi pengunjung museum negeri Sumatera Utara. Sedangkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah, Fraksi Golkar memberi masukan perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset-aset tersebut, mana yang tidak representatif lagi, dan memerlukan renovasi maupun kelengkapan sarana dan prasarananya.
Atas saran anggota dewan diucapkan terimakasih. Dapat kami jelaskan bahwa potensi retribusi bagi pengunjung museum negeri sumatera utara telah dicantumkan sebagai salah satu sumber penerimaan retribusi jasa usaha. Demikian halnya terhadap aset-aset daerah yang potensial dapat berkontribusi terhadap penerimaan retribusi daerah juga telah ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah sebagai bagian dari retribusi jasa usaha.
5. Bahwa Fraksi Partai Golkar menyarankan agar dalam pembahasan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.
Atas saran anggota dewan diucapkan terimakasih. Dapat disampaikan bahwa hal ini sejalan dengan penjelasan kami pada pertanyaan nomor 1 (satu) terkait dukungan pada usaha mikro dan ultra mikro.
6. Bahwa Fraksi Partai Golkar meminta adanya pengelolaan dan sistem yang baik agar persentase dan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Utara.
Atas pendapat anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa penetapan tarif khususnya pkb dn bbnkb telah disesuaikan bersamaan dengan penetapan opsen PKB dan opsen BBNKB. Jika mengacu kepada tarif maksimal yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka tarif tersebut akan memberatkan masyarakat. Mengingat hal tersebut, maka tarif PKB dan BBNKB ditetapkan tidak mengikuti tarif maksimal dengan harapan selain pemenuhan pajak opsen juga memperhitungkan kemampuan masyarakat.
(4) Fraksi Partai Nasdem
1. Bahwa Fraksi Partai Nasdem memahami dan mendukung terkait pentingnya Ranperda ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 khususnya pasal 94.
Atas dukungan anggota dewan kami ucapkan terimakasih. Dapat kami sampaikan bahwa sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, implementasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah bervariasi. Di Provinsi Sumatera Utara pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara terpisah. Guna efisiensi, penyederhanaan peraturan perundangundangan, dan memudahkan pelaku usaha/masyarakat, maka pengaturan jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa Fraksi Partai Nasdem mendukung simplikasi dan integrasi data perpajakan sehingga memberikan kemudahan administrasi perpajakan, seperti apa langkah spesifik dalam melaksanakan simplikasi, integrasi data untuk mencapai optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Atas dukungan anggota dewan kami ucapkan terimakasih, dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, kerja sama optimalisasi dapat dilaksanakan dengan pemerintah pusat, pemperintah daerah lain, dan/atau pihak ketiga. Kerja sama dimaksud meliputi pertukaran data, pengawasan bersama hingga upaya peningkatan sumber daya manusia pemungut. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pemanfaatan sistim elektronik, termasuk pelibatan pihak ketiga dalam rangka pemenuhan data/atau informasi dengan pelaku-pelaku usaha, antara lain dengan e-commmerce sebagaimana yang telah kami lakukan melalui penerapan payment point online banking (PPOB).
3. Bahwa Fraksi Partai Nasdem meminta secara konkrit strategi, langkah dan bentuk kerja sama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baik dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga terkait pengelolaan data dan privasi data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk dengan Pt. Bank Sumut terkait dengan pengelolaan dan privasi data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu wujud konkretnya adalah seleksi yang ketat terhadap pemberian user id pada aplikasi e-pendapatan.
4. Bahwa Fraksi Partai Nasdem ingin mendapatkan penjelasan ataupun hasil kajian dalam menetapkan besaran tarif untuk masing-masing jenis pajak tersebut sehingga bisa nantinya sebagai bahan penjelasan kepada masyarakat.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa penetapan tarif untuk sebagian besar jenis pajak didasarkan pada tarif maksimal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah sedangkan khusus tarif PKB dan BBNKB disesuaikan dengan pemberlakuan pajak opsen sehingga tidak menambah beban bagi masyarakat.
5. Bahwa Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan diksi tentang kalimat “disertai alasan yang jelas”, seperti apa yang dimaksud dengan alasan yang jelas. Agar ada suatu pedoman, kriteria maupun ukuran objektif dalam menilai alasan jelas tersebut sehingga menghindari subjektifitas dalam menerjemahkan diksi kalimat tersebut.
Atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pengajuan keberatan pada dasarnya adalah keberatan atas penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Keberatan harus diajukan dengan disertai alasan yang jelas. Alasan yang jelas dimaksud meliputi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keberatan misalnya salah perhitungan, salah penetapan, kesalahan cetak termasuk keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara dan wabah penyakit dan atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur.
6. Bahwa Fraksi Partai Nasdem ingin mempertanyakan diksi kalimat “dengan disertai alasan jelas” dalam pasal 109 ayat (2). seperti apa yang dimaksudkan dengan alasan yang jelas. Agar ada suatu pedoman, kriteria maupun ukuran objektif dalam menilai alasan jelas tersebut sehingga ‘ menghindari subjektifitas dalam menerjemahkan diksi kalimat tersebut.
Atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pengajuan terhadap keberatan pada dasarnya adalah keberatan atas penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Alasan yang jelas dimaksud meliputi pertimbangan-pertimbangan — yang — mendasari keberatan dimaksud seperti salah perhitungan, salah penetapan, kesalahan cetak termasuk keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara dan wabah penyakit dan atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur
(5) Fraksi PKS
1. Bahwa Fraksi PKS berpendapat terkait dengan keputusan menteri ESDM Nomor 291.K/Gl.01/Mem.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 september 2023 adalah merupakan wewenang daerah dalam penetapan objek pajak, sehingga hal ini perlu dikaji lebih mendalam terhadap pasal-pasal yang akan dibahas dalam Ranperda ini dikarenakan peraturan menteri ESDM ini baru saja terbit.
Atas pendapat anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa penggunaan air tanah adalah merupakan jenis pajak yang menjadi wewenang kabupaten/kota, sedangkan wewenang provinsi adalah pajak air permukaan. Namun demikian keputusan menteri ESDM dimaksud tetap kami gunakan sebagai referensi dalam pembahasan Ranperda ini.
2. Bahwa Partai PKS meminta perlunya memperhatikan muatan perda tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak, dan bagaimana perhitungan pajak. tentunya hal ini perlu penyelarasan antar dan pengkajian mendalam sehingga aspek prinsip keadilan (eouity), prinsip kepastian (certainty), prinsip kecocokan/kelayakan (convience) dan prinsip ekonomi (economy) tertuang dalam Ranperda ini nantinya.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa prinsip kedilan, kecocokan/kelayakan (convience) serta prinsip ekonomi tergambar dalam penetapan tarif yang tertuang dalam rancangan Perda ini disesuaikan dengan tarif maksimal yang dituangkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sedangkan prinsip kepastian (certainty) tergambar dalam jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
3. FRAKSI PKS meminta perlunya pengkajian yang lebih mendetail kembali tentang objek dan retribusi pajak terutama yang telah diusulkan oleh OPD harus memperhatikan, wilayah pemungutan, tahun pajak, tata cara pendaftaran wajib pajak, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan, dan sanksi mapun reward bagi wajib pajak.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini adalah merupakan mutatis mutandis dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Namun dalam penyusunannya tetap memperhatikan usulan-usulan yang disampaikan oleh perangkat daerah pengelola retribusi, khususnya terkait dengan wilayah pemungutan, tahun pajak, tata cara pendaftaran wajib pajak, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan dan sanksi maupun reward bagi wajib pajak.
(6) Fraksi Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak ‘ dan retribusi daerah, agar lebih mempertimbangkan:
1. Kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat daerah
2. Menyesuaikan Ranperda pajak dan retribusi daerah dalam proses penganggaran apbd
3. Penguatan restrukturisasi jenis pajak
4. Mencari sumber-sumber pajak yang baru
5. Penyederhanaan jenis retribusi yang dapat di pungut dengan efektif
6. Biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah
Atas pendapat anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa:
1) terkait dengan substansi harmonisasi kebijakan fiskal pusat daerah, undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan meliputi peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD, transfer yang berkualitas, perluasan akses pembiayaan serta peningkatan kualitas belanja daerah melalui belanja yang fokus dan optimal.
2) bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun telah digunakan sebagai acuan dalam proses penganggaran apbd tahun anggaran 2024, kecuali penerimaan dari pkb, bbnkb dan opsen pajak mblb yang akan diberlakukan sejak tahun anggaran 2025.
3) Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah maka struktur pajak daerah telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari PKB, BBNKB, pajak alat berat, PBBKB, PAP, pajak rokok dan opsen pajak MBLB, sebagai wujud dari restrukturisasi jenis pajak.
4) sesuai dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah wewenang pengelolaan pajak ditetapkan dengan closed list yakni PKB, BBNKB, pajak alat berat, PBBKB, PAP, pajak rokok dan opsen pajak MBLB ditetapkan sebagai jenis pajak provinsi.
5) Salah satu kebijakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah adalah rasionalisasi retribusi daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan ekosistim iklim usaha yang kondusif. Jenis-jenis retribusi yang dimananatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terdiri dari retribusi jasa umum (5 jenis pelayanan), retribusi jasa usaha (10 jenis pelayanan) dan retribusi perijinan tertentu (3 jenis pelayanan).
6) Biaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dengan target meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya. — efisiensi terhadap biaya pemungutan dilakukan melalui proses digitalisasi dan penyederhanaan prosedur pemungutan sebagaimana yang telah kami lakukan selama ini.
(7) Fraksi PAN
1. Bahwa Fraksi Pan sepakat dan mendukung pengajuan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya. atas dukungan anggota dewan kami ucapkan terimakasih, diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan dapat diimplementasikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Yakni Mulai 5 Januari 2024.
2. bahwa Fraksi PAN memandang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan pajak dan retribusi dari masyarakat harus mengelola dengan baik, kredibel dan digunakan untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas pendapat anggota dewan, kami ucapkan terimakasih, hal ini menjadi catatan penting bagi kami dan tentunya mohon dukungan anggota dewan dalam mewujudkannya.
3. Bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional memandang dengan adanya Perda ini, akan memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk lebih mengeksplor semua potensi pendapatan untuk itu pemerintah harus melakukan penyederhanaan dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa aturan terkait dengan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi telah dirangkum pada bagian tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, kadaluarsa ‘ pengelolaan piutang, keberatan dan banding, gugatan, pemberian keringanan, pembetulan dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, opsen serta kerja sama optimalisasi.
Pengaturan-pengaturan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Bahwa Fraksi PAN berharap dengan sangat agar Perda tentang Retribusi Dan Pajak Daerah ini betul-betul mengedepankan prinsip-prinsip local taxing power tersebut dengan memanfaatkan potensi kearifan lokal untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa upaya penguatan local taxing power menjadi prinsip utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini. Secara substantif Ranperda ini telah mengakomodir potensi kearifan lokal namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas yang berorientasi kepada hasil, efisiensi, eouality, certainly, dan universalitas yang didukung sistem informasi dan evaluasi yang terintegrasi, pengawasan, monitoring, sumber daya manusia yang kompeten, professional dan berintegritas.
5. Bahwa Fraksi PAN berpandangan sudah saatnya pemerintah provinsi Sumatera Utara memanfaatkan teknologi digitalisasi untuk optimalisasi pemungutan pajak pap dimaksud.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini pemanfaatan tekonologi digitalisasi untuk optimalisasi pemungutan pajak air permukaan telah diterapkan secara terbatas. Aplikasi e-Pap telah dioperasikan pada seluruh sentra pelayanan pajak air permukaan. Namun masih pada tahap pendaftaran dan pendataan hingga tahap penetapan dan pencetakan SKPD. Ditargetkan setelah penetapan Perda ini aplikasi e-PAP dikembangkan hingga dapat dipergunakan untuk mengakomodir proses pembayaran secara online.
6. Bahwa FRAKSI PAN berharap agar pengaturan tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat diatur secara implementatif.
Atas pendapat anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pasca penetapan rancangan peraturan daerah ini pemerintah provinsi Sumatera Utara akan menerbitkan peraturan gubernur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolan pajak daerah termasuk pengelolaan jenis pajak yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di luar opsen pajak.
Sedangkan pengaturan tentang sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota terkait dengan opsen akan diatur tersendiri. Terhadap harapan anggota dewan yang terhormat kami ucapkan terimaksih dan akan menjadi perhatian bagi kami.
7. Bahwa Fraksi PAN meminta atensi khusus mengingat tahun anggaran berjalan tinggal kurang dua bulan saja. Perlu strategi dan upaya maksimal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar target yang telah ditetapkan tercapai 100 persen. Ada 2,8 trilliun lagi PAD yang belum terkutip dari target 8,7 trilliun.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa upaya yang dilakukan dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan adalah melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi PKB dan BBNKB berupa penghapusan denda, penghapusan BBNKB I, penghapusan sebagian tunggakan PKB, disamping upaya penagihan aktif dengan menugaskan seluruh staf badan pendapatan daerah melakukan penagihan dari pintu ke pintu melalui program mandiri ketuk pintu (PMKP), serta berkoordinasi — dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan tunggakan PKB kendaraan dinas.
(8) Fraksi Partai Hanura
1. Bahwa Fraksi Partai Hanura menyambut positif terhadap diusulkannya Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang akan memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Atas dukungan anggota dewan yang terhormat kami ucapkan terimakasih. Diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang direncanakan dan akan diimplementasikan mulai tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa Fraksi Partai Hanura meminta penjelasan sudah sejauh mana langkah-langkah pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui badan pendapatan daerah memaksimalkan realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024. atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami jelaskan bahwa penetapan target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2024 telah didasarkan pada asumsi pemberlakuan tarif-tarif yang ditetapkan dalam Perda ini kecuali penetapan target penerimaan PKB, BBNKB dan opsen pajak MBLB yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025. Langkah-langkah terhadap penetapan target tersebut akan kami sesuaikan dengan substansi pengaturan yang diamanatkan dalam Perda ini.
3. Bahwa Fraksi Partai Hanura meminta penjelasan tentang bagaimana terobosan pemerintah provinsi Sumatera Utara menghadapi tantangan dalam mencapai target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah. atas pertanyaan anggota dewan, dapat kami jelaskan bahwa terobosan pemerintah dalam menghadapi tantangan pencapaian target juga telah diatur dalam ranperda ini yakni meliputi (1) pengaturan baru atas besaran sanksi bunga, (2) pengaturan upaya hukum wajib pajak, (3) pemberian insentif, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penuandaan, serta (4) kerja sama optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan data.
4. Bahwa Fraksi Partai Hanura mengharapkan Perda ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya para pengusaha yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi sehingga ranperda ini nantinya bisa dipahami dengan baik.
Atas saran anggota dewan kami ucapkan terima kasih. dapat kami sampaikan bahwa pada tahap awal pasca penetapan perda ini pemerintah provinsi Sumatera Utara akan melakukan sosialisasi terpadu dengan melibatkan para stakeholders hingga muatan-muatan pada Perda ini dapat dipahami dengan baik.
(9) Fraksi Nusantara
1. Bahwa Fraksi Nusantara berpandangan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap daerah.
Atas dukungan anggota dewan, kami ucapkan terima kasih. Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini tetap mengacu pada kedua peraturan tersebut. Diharapkan rancangan peraturan daera ini dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang tetapkan pan akan diimplementasikan mulai tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa Fraksi Nusantara berpandangan sejalan dengan kebijakan pajak dan retribusi dalam peraturan pemerintah ini ranperda tentang pajak dan retribusi, juga memuat materi dan substansi pokok dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, dan ketentuan terkait penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, pemerintah kabupaten/kota, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Atas tanggapan anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan tentang dukungan terhadap kemudahan berusaha dan iklim investasi telah diakomodir. Demikian halnya pengaturan ‘terhadap upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui kerja sama baik berupa pertukaran data, pengawasan bersama hingga upaya peningkatan sdm pemungut.
3. Bahwa Fraksi Nusantara memandang pemerintah daerah selaku institusi pemerintahan yang perhadapan secara langsung dengan masyarakat harus terus mengupayakan pemungutan pajak dan retribusi serta pengelolaannya dengan baik sehingga dapat menunjang realisasi kebijakan dan pprogram pemerintahan secara optimal bagi masyarakat.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa dalam upaya mendukung keberhasilan program pemerintah, upaya optimalisasi pppenerimaan pajak dan retribusi baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi senantiasa menjadi prioritas kami. terhadap dorongan ini kami ucapkan terima kasih.
4. Bahwa Fraksi Nusantara mengharapkan Ranperda ini dapat meningkatkan outcome pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat.
Atas pendapat anggota dewan, kami ucapkan terimakasih, dapat kami sampaikan bahwa dengan dukungan anggota dewan yang terhormat kami optimis bahwa rancangan peraturan daerah yang akan kita tetapkan kelak akan dapat meningkatkan outcome pembangunan daerah melalui peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Bahwa Fraksi Nusantara mendorong agar pemerintah provinsi Sumatera Utara lebih mengoptimalkan perolehan pajak dengan stimulus yang dapat mendorong wajib pajak sehingga perolehan dapat ditingkatkan
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan stimulus juga menjadi bagian tersendiri dalam rancangan peraturan daerah ini. stimulus dimaksud meliputi pemberian insentif, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan sebagai bentuk pukungan kepada usaha mikro dan ultra mikro. hal ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam mendukung kemudahan berusaha.
6. Bahwa Fraksi Nusantara mendorong agar pemerintah provinsi Sumatera Utara diharapkan mengoptimalkan potensi-potensi sumber retribusi pan pengawasan terhadap pengelolaan sumber dan retribusi tersebut sehingga tercapainya stabilitas ekonomi daerah.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka pengawasan Perda ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah mengamanatkan bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional dan atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha maka menteri keuangan dapat merekomendasikan perubahan peraturan daerah dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri dalam negeri republik indonesia. Selanjutnya, menteri dalam negeri republik indonesia memberitahukan kepada kepala daerah agar menghentikan pungutan dimaksud, menyetorkan ke kas negara atas seluruh hasil pungutan di luar yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan menyusun perubahan peraturan daerah dimaksud.
7. Bahwa Fraksi Nusantara mengharapkan ranperda ini menjadi payung hukum dalam meningkatkan capaian realisasi pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sumatera utara.
Atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini kiranya papat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang pirencanakan dan akan diimplementasikan mulai tanggal 5 Januari 2024 sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
8. Bahwa Fraksi Nusantara mengharapkan Ranperda dapat menciptakan profesionalitas pengelola dalam mencapai target peroleh dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat sumatera utara atas saran anggota dewan, dapat kami sampaikan bahwa upaya mewujudkan profesionalitas pengelola senantiasa kami lakukan dengan mengikutsertakan aparat pemungut mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis terkait dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pengembangan teknologi informasi yang dibutuhkan.
III. Penutup
Saudara ketua, wakil ketua dan para anggota dewan serta hadirin sekalian yang berbahagia, demikianlah nota jawaban, tanggapan, serta penjelasan yang dapat disampaikan. namun demikian, kami menyadari bahwa tiada yang sempurna. Oleh karena itu, apabila ada terdapat pertanyaan, saran dan pendapat yang belum ditanggapi, tentu bukanlah ada unsur kesengajaan.
Kami telah memperoleh begitu banyak bahan masukan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, sebagai perwujudan dari kerja sama kita palam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Semoga allah swt melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Sekian dan terima kasih. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan rapat sementara diskors dan akan dilanjutkan pada 15 November 2023. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut Harus Mustafa Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, para anggota DPRD Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. (SC03)