Pidato Nota Ranperda 2022, Edy Rahmayadi Tidak Sebut Ada Belanja Sebesar Rp2,7 T, PSI Sumut: Terkesan Absurd

Sumutcyber.com, Medan – Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz mengungkapkan, rasa prihatin dirinya atas keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menyetujui terjadinya lelang pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara, sebesar 2,7 triliun rupiah, dengan kategori Belanja Tahun Jamak (Multiyears).

“Berulangkali saya mengatakan rasa prihatin atas persetujuan Gubsu untuk kegiatan Belanja Tahun Jamak Sebesar Rp2, 7 triliun ini pada Dinas BMBK Sumut.  Sebab, proses lelang yang dilakukan terkesan terburu-buru dan diduga ada aturan hukum yang diabaikan oleh Dinas BMBK Sumut untuk mendapatkan persetujuan Gubsu dan DPRD Sumut. Bahkan, dalam pidato pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Gubsu  tertanggal (15/11/2021) lalu, isinya sama sekali tidak ada menyebutkan pada tahun 2022, terdapat belanja tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut,” ujar Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/1/2022).

Mengingat bahwa belanja tahun jamak Rp2,7 triliun pada dinas BMBK Sumut tersebut akan menggunakan APBD Sumut tahun 2022, 2023 dan 2024 sepatutnya hal ini menjadi prioritas yang wajar disebutkan dalam penyampaian resmi pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubsu pada pidato pengantar tersebut, sehingga seluruh masyarakat Sumatera Utara mengetahuinya.

“Oleh karena itu, daya katakan pidato pengantar penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD 2022 oleh Gubsu tertanggal 15/11/2021 lalu terkesan absurd, tidak masuk akal, mengapa sama sekali tak menyebutkan belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun ini, yang jika kita ikuti keterangan dari kepala dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, program ini adalah program prioritas untuk memenuhi visi dan misi Gubernur periode ini. Bahkan kepala dinas yang bersangkutan sampai melakukan pertemuan dengan lembaga BPKP Sumatera Utara demi menguatkan bahwa program ini strategis. Tapi kembali lagi, mengapa nilai penting program ini tidak tersebut pada pidato Gubsu?” tegas Muhri Fauzi Hafiz.

Muhri Fauzi Hafiz juga menambahkan dalam keterangannya, agar sekda atau pejabat yang bersangkutan didalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk kepala dinas BMBK, Bambang Pardede, segera melakukan evaluasi kritis konstruktif, demi kepentingan Gubsu pada masa yang akan datang.

“PSI Sumut hari ini tidak menginginkan belanja tahun jamak sebesar Rp2, 7 triliun tersebut akan menjadi masalah hukum pada masa depan atau sekarang, sehingga bisa menambah catatan buruk sejarah pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Utara. Jangan terburu-buru dan mengabaikan tertib administrasi dalam proses persetujuan belanja tahun jamak, jika dibiarkan nanti bisa bermasalah,” kata Muhri Fauzi Hafiz wakil ketua DPW PSI Sumatera Utara mengakhiri. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *