Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Pemkab Toba Fasilitasi Kepemilikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Resmi Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Kabupaten Asahan

Medan

Permudah Layani Masyarakat, Pemprov Sumut Rogoh Kocek Rp457 M Beli Lahan Medan Club

badge-check


					Areal lahan Medan Club yang sudah dibeli Pemprov Sumut yang akan menyatukan dengan Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.  (DISKOMINFO SUMUT) Perbesar

Areal lahan Medan Club yang sudah dibeli Pemprov Sumut yang akan menyatukan dengan Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. (DISKOMINFO SUMUT)

Sumutcyber.com, Medan – Lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini Medan, yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat. Hal ini dinyatakan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Zulkifli juga menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157  miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Kata Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. “Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” ujarnya. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat

12 Desember 2024 - 20:53

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim

12 Desember 2024 - 15:32

Musa Rajekshah Serap Aspirasi Warga Belawan Bahagia

12 Desember 2024 - 10:23

Sumut Raih Peringkat Pertama Pembinaan Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah

12 Desember 2024 - 10:00

Gerakan Serentak Makan Sehat Bergizi dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak se-Sumut Diluncurkan

12 Desember 2024 - 09:45

Trending di Medan