Permendag 31 Terbit, TikTok Shop Dilarang Fasilitasi Transaksi Pembayaran

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu aturan dalam Permendag tersebut, adalah melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Sosial Commerce hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa. Dikatakan Zulkifli Hasan, permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Zulkifli menambahkan, revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.

Beberapa aturan utama dalam Permendag 31/2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Suhanto; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ani Mulyati. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *