Dairi – Pengembang perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan tersebut, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, beredar isu mengenai minimnya fasilitas, tidak tersedianya sumur resapan dan sistem drainase yang memadai, penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga dugaan belum dikantonginya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Menanggapi hal itu, pengembang Ismara Residence, Erni Sebayang (58), membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan, pembangunan perumahan telah memenuhi regulasi yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi.
“Jika kami tidak mengikuti aturan PUTR, tidak mungkin pembangunan ini bisa berjalan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sudah kami kantongi. Dokumen tersebut juga menjadi syarat dalam proses akad kredit dengan pihak bank,” ujar Erni.
Ia menjelaskan, dalam proses pengurusan PBG, pihak PUTR mengarahkan pengembang bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun perencanaan teknis sesuai standar. Dari total lahan yang tersedia, sekitar 40 persen dialokasikan untuk fasilitas umum (fasum), taman bermain anak, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terkait spesifikasi material bangunan, Erni juga membantah penggunaan besi tulangan berukuran 7 mm. Menurutnya, konstruksi menggunakan besi standar SNI berukuran 8 mm dan 10 mm untuk tiang utama, serta besi 5 mm dan 6 mm untuk tulangan sengkang.
“Tudingan penggunaan besi 7 mm tidak benar, karena ukuran tersebut tidak diproduksi pabrik,” tegasnya.
Dari total rencana pembangunan 106 unit rumah, saat ini 40 unit telah dikerjakan. Pengembang memastikan fasilitas penunjang lainnya akan dibangun secara bertahap mengikuti progres pembangunan hunian.
“Konsumen yang telah melakukan pemesanan juga dapat melihat langsung proses pembangunan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Dairi, Agung, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif telah diperiksa saat penerbitan PBG, termasuk ketentuan penyediaan RTH dan fasilitas umum.
“Secara perencanaan, seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi ketentuan. Saat ini kami fokus mengawal pelaksanaan di lapangan,” kata Agung.
Ia menambahkan, dalam proses penerbitan SLF, pengembang wajib melakukan kajian teknis pada setiap unit rumah. Data tersebut kemudian diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk diverifikasi.
Dinas PUTR Dairi, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengawasan rutin guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik pembangunan di lapangan. (SC-Romi)






















