Sumutcyber.com, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali melaksanakan sidang lanjutan terdakwa dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di kerangkeng manusia, di areal rumah milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Adapun sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual (online) dan di dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MH, di ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022)
Awal dimulainya persidangan, Ketua Mejelis Hakim menyampaikan. Sidang lanjutan pertama, nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb, dengan terdakwa DP dan HS, beragendakan meminta keterangan saksi korban
Yakni, Sariandi ginting (31) dan Tri Sundari yang merupakan suami istri, warga Dusun 7 Suka Jadi Purwoninangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan.
Dimana dalam persidangan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb, Kejaksaan tinggi negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Yusnar Yusuf SH, MH, Yuliyati Ningsih SH, MH Kejaksaan Negeri Stabat, Gery Anderson Gultom SH, MH dan Baron Sidik Saragih SH hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam persidangan, Sariandi Ginting (31) Tria Sundari (30) menyampaikan. tidak kelihatan tanda penganiayaan pada wajah korban Sardianto Ginting (almarhum).
Saat dijemput di rumah
Hal itu terungkap, saat Majelis Hakim yang diketuai Halidah Rahardhini SH MH mencecar para saksi. “Abang ku (Sardianto Ginting) dijemput dari rumah atas permintaan kami ke pihak panti rehab milik pak TRP, untuk direhabilitasi,” kata Sariandi Ginting.
Sebelum meminta abang kandungannya untuk direhab, Sariandi dan istrinya, Tria Sundari pergi ke rumah rehab milik TRP. Di sana, mereka melihat penghuninya sehat – sehat dan bekerja dengan baik.
“Penghuni rumah rehab di sana gemuk – gemuk dan sehat. Sore itu, mereka (penghuni rehab) diantar dari pabrik kelapa sawit milik pak TRP ke rumah rehab dengan mobil,” lanjut Sariandi memberikan kesaksiannya
Sakit lambung
Setelah meninjau panti rehab itu, Sariandi pun yakin untuk menitipkan abangnya di sana. Tepat pada 12 April 2021 malam, saat itu Sardianto dijemput oleh pihak panti rehab untuk direhabalitasi atas permintaan mereka. Saat mau dibawa, Sardianto sempat berontak, namun pihak panti rehab membawanya dengan menggunakan mobil Avanza, tanpa adanya paksaan.
“Berselang beberapa Jam, pihak dari rehabilitasi meminta untuk mengirimkan pakaian Sardianto. Dan tiga malam dari penjemputan itu, abang saya dinyatakan sakit lambung. Namun dia meinggal saat mau dibawa ke rumah sakit di Medan. Kami terima janazahnya dalam keadaan sudah dikafani dan dimasukkan ke peti,” tutur Sariandi.
Kecandan narkoba sejak SMP
Sariandi jugan menyampaikan, sejak SMP Sardianto sudah menggunakan narkoba. Perilakunya juga sudah sangat meresahkan keluarga dan pihak keluarga juga sudah berulangkali masukan ke panti rehab. Bahkan, Sardianto juga pernah minum cairan pembersih lantai saat direhab di Simalingkar.
“Kami menitipkannya di panti rehab milik TRP karena tidak dipungut biaya,” lanjutnya.
Lanjutnya, Sariandi berharap agar abangnya dapat dilatih kerja selama direhabilitasi di panti rehab tersebut. Abangnya dapat terbebas dari kecanduan narkoba dan bisa bekerja sebagaiamana orang normal, adalah cita-cita Sariandi.
Tak ada tanda penganiayaan
Dalam persidangan itu Sariandi juga menyampaikan, tidak ada kelihatan tanda penganiayaan saat keluarganya menerima jenazah Sardianto. Wajah abangnya hanya terlihat gemuk dan bersih. “Gak ada lebam atau biru-biru memar yang kami lihat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Tria Sundari saat dicecar oleh majelis hakim dan JPU dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut. Tidak ada kecurigaan keluarga Sardianto saat melihat kondisi jenazahnya. “Saya buka peti dan saya buka tali kafannya, dan muka abang ipar saya terlihat gemuk. Wajahnya putih dan bersih,” beber Tria.
Ipar Sardianto itu mengaku, ada lima orang yang menjemput korban. Waktu itu korban sedang duduk di bengkel milik Sariandi. Korban langsung dimasukkan ke mobil dan sempat melawan. “Setelah didorong ke mobil, ipar saya itu langsung dibawa ke panti rehab tanpa adanya penganiayaan,” terang Tria.
Beberapa kali direhab
Tria juga mengaku, abang iparnya itu telah lama mengidap penyakit lambung akut. Selain itu, selama beberapa kali hendak direhab, Sardianto selalu melawan. “Setau kami, kalau mau direhab memang selalu dipaksa. Ipar saya itu juga selalu berontak,” bebernya.
Dari keterangan kedua saksi, tempat tersbut dikenal sebagai panti rehab bagi pengguna narkoba. Setelah kasus tersebut mencuat, barulah muncul istilah ‘kerangkeng’. Mereka juga tidak mengetahui kalau DP dan HS menganiaya korban.
Pada kesempatan itu, JPU mengatakan, sesuai hasil visum bahwa Sarianto Ginting tewas atau dalam kematian tidak wajar. “Dari hasil visum, terjadi kematian tidak wajar terhadap korban Sarianto Ginting, salahsatunya ada pendarahan pada otak,” ujar JPU.
Rehab Tak dipungut biaya
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang itu selesai digelar jam 15.00 WIB. Ketua Majelis kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan itu, Rabu (10/3/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.
Di luar persidangna, kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi SH dan Poltak Sinaga SH menyampaikan, kliennya memiliki pusat pembinaan/rehabilitasi narkoba bukan kerangkeng manusia.
Lanjutnya, Tempat rehabilitasi lain di wilayah Sumut semua sama. Memiliki kerangkeng, kamar istirahat dan rutin memeriksa kesehatan.
“Semua tempat rehab dibeberapa daerah tidak ada kita temukan gratis, yang ada milik klien kita. Selain itu, klien kita melatih mereka untuk bekerja di kebun dan pabrik. Itu pun jika pasien dianggap sudah mulai sembuh,” tegas Mangapul. (SC-TPA)