Sumutcyber.com, Langkat – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami istri beserta keluarga lainnya terhadap sopir travel di Langkat pada 2018 terbongkar.
Kasus ini terungkap usai penemuan tulang belulang di Dusun Parit Rimau, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kab. Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/5/2022) dan pasangan suami istri (Pasutri) MS dan ARY diamankan warga
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menuturkan, pada Kamis (19/5/2022) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, Kapolsek Padang tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki berinisial MS (26) diamankan warga, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang lelaki sopir travel (belum diketahui identitasnya).
“Kemudian MS bersama istrinya ARY (26) diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan interogasi, dihadapan polisi MS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir travel, pengakuan MS tersebut bahwa pembunuhan itu dilakukan sekitar November 2018, perbuatan itu telah direncanakan,” terangnya, Selasa (24/5/2022).
MS dan ARY diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /A /45 /V /2022 /SPKT /LKT /Polsek Padang Tualang / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 20 Mei 2022.
“Namun, salahsatu tersangka berinisial WGM (61) warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati,” tegas Kapolres Langkat dalam konferensi pers tersebut.
Lanjut AKBP Danu Pamungkas Totok, mereka membunuh sopir travel tersebut untuk membawa kabur mobilnya. Pembunuhan itu terjadi saat pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar tersangka yang berada di Jln. Makmur Gang Dahlia Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebelumnya mereka telah memesan mobil Travel jurusan Medan-Blangkejeren.
Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel dan dikemudikan korban di rumah abang ARY (26) bernama Su sekira pukul 19.40 WIB, para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil travel jenis Innova Reborn warna hitam bernomor polisi (BK 1684 PI).
“Dan sekira pukul 00.30 WIB, saat mobil melintas di jalan umum kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku berinisia LGN (almarhuma) berpura pura mau muntah, sehingga sopir travel menghentikan laju mobil,” ujarnya.
Kemudian ARY (26) dan LGN turun dari mobil, lalu oleh MS menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban (Supir Trevel) dari belakang sehingga korban meronta, lalu oleh WGM menusukkan sebilah pisau kearah tubuh korban sebanyak 4 (empat) tusukan sehingga korban meninggal dunia.
Dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Lalu oleh WGM mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku MS atau ARY yang berada di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
“Sekira Pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba dirumah di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari. Lalu para pelaku mengangkat mayat korban ke samping rumah, lalu MS menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu MS menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang dan disiram dengan minyak solar sekaligus membakarnya. Kemudian WGM dan MS mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api tersebut dan di atas mayat ditimpahkan lagi dengan sampah serta tanaman sekitar lokasi,” terangnya.
“Sekira Pukul 05.30 WIB, setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat tersebut dengan tanah dan sampah tumbuhan sekitar,” pungkas AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK sembari mengatakan, pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah ke Mojokerto Jawa Tengah. (SC-TPA)