Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Sumutcyber.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi upaya penyelamatan Danau Toba yang terletak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dalam rangka mendorong pengoptimalan aset negara.

Hal ini dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kolaborasi antar-Pihak dalam Mendorong Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Danau Toba”, di Hotel Shantika Premiere Medan, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto dalam arahannya mengatakan, para pihak harus memfokuskan pada tiga aspek yang akan dikoordinasikan dalam rangka penyelamatan danau toba. Pertama, adalah terkait penataan ruang mengingat cukup banyaknya dugaan pelanggaran ruang.

Kedua, yaitu terkait dengan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap pencapaian tujuan Danau Toba yang diprioritaskan untuk pengembangan pariwisata dan perekonomian daerah. Ketiga, terkait dengan perizinan yang juga berkaitan dengan tata ruang.

Bacaan Lainnya

“KPK terutama melalui pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dalam rangka mengoptimalkan Danau Toba yang merupakan kekayaan negara, utamanya adalah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah daerah sekitar Danau Toba khususnya serta Sumatera Utara pada umumnya dalam kerangka pencegahan korupsi,” jelas Edi.

Selain KPK, turut hadir dalam FGD tersebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi; Sekretaris Daerah Arief Sudartoserta, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang; Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Alirah Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Saleh Nugrahadi; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut dan para Kepala Kantor Pertanahan; Tenaga Ahli Infrastruktur Badan Pelaksana Otorita Danau Toba; Kepala Balai Badan Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Bupati Toba dan yang mewakili kepala daerah dari sejumlah kabupaten yang bersinggungan dengan Danau Toba; serta perwakilan kelompok masyarakat sipil seperti Direktur Walhi Sumut, Yayasan Pecinta Danau Toba, Forum Sisingamangaraja XII, serta Perhimpunan Jendela Toba.

Edy Rahmayadi mengatakan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas, namun pengelolaannya masih sangat berbeda dengan Bali. Kondisi saat ini, ketika masyarakat berwisata ke Danau Toba, maka yang banyak dilihat hanya pedagang illegal seperti pedagang kaki lima. “Banyak hal yang harus dibicarakan untuk duduk bersama, kita kolaborasi dan bercerita persoalan riil. Kita satukan persepsi dan ambil Langkah yang benar,” ujarnya.

Identifikasi Masalah

Bupati Toba Poltak Sitorus menambahkan memang ada sejumlah pihak yang telah memiliki sertifikasi lahan di area sempadan danau tersebut. Dan hal itu, harus ditelusuri kenapa ada pihak-pihak yang memiliki sertifikat di area sempadan danau. “Tentu hal ini menjadi persoalan kepala daerah ketika akan membebaskan lahan. Kami minta solusi untuk masyarakat/pihak-pihak yang telah terlanjur menempati sempadan danau dengan zonasi,” ujar Poltak.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Budi Situmorang, pun mengatakan sinergi antara pemangku kepentingan merupakan hal utama dalam upaya penyelamatan Danau Toba. Menurutnya, dengan sinergi yang terjalin kuat antar-pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan penyelamatan Danau Toba. Salah satu upaya kolaboratif tersebut diwujudkan dalam bentuk pembinaan, pengendalian pemanfaatan ruang kepada pemerintah daerah, melalui penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sekitar Situ Danau Embung Waduk (SDEW).

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengendalian pemanfaatan ruang baik di badan air, area sempadan, maupun kawasan tengah dan hulu menjadi sangat diperlukan agar upaya penyelamatan Danau Toba sebagai salah satu Danau Prioritas Nasional menjadi efektif,” ujar Budi.

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Danau Toba merupakan satu dari lima belas danau yang telah ditetapkan sebagai danau prioritas nasional sesuai amanat Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam amanat Undang-Undang tersebut, KPK salah satu pihak yang dilibatkan dalam penyelamatan danau prioritas nasional.

Upaya penyelamatan Danau Toba sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi di dalam UU KPK. Fokusnya ialah melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara. Dalam konteks ini, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi yang berpotensi dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.

Rekomendasi Tindak Lanjut

Sebagai penutup diskusi, KPK merekomendasikan beberapa hal antara lain;

1. Seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan  mematuhi strategi penyelamatan Danau Prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

2. Inventarisasi dan pembenahan perijinan dan non-perijinan yang ada terkait dengan pemanfaatan Danau Toba serta pengoptimalan RTRW dan RDTR dalam pemberian perizinan.

3. Melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan danau maupun Sepadan danau.

4. Melaksanakan perintah Presiden RI terkait penertiban usaha-usaha yang mencemari lingkungan dalam rangka mendukung pariwisata dan usaha yang ramah lingkungan serta sustainable.

5. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencatatan/legalisasi, penguasaan dan pengamanan, penyelesaian sengketa hukum dan pemanfaatan serta optimalisasi Danau Toba.

“Selanjutnya KPK akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti dari diskusi hari ini,” tutup Edi. (Rel/SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *