Sumutcyber.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Binjai Dra Nani Sundari memenangkan gugatan sengketa kepegawaian di PTUN Medan terhadap Walikota Binjai selaku tergugat, Selasa (2/8/2022).
Majelis Hakim PTUN Medan dalam putusannya mengabulkan keseluruhan tuntutan dari Dra Nani Sundari.
Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH selaku kuasa hukum dari Dra Nani Sundari, M.AP kepada media seusai sidang mengatakan, bahwa gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke PTUN Medan terkait dengan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1161/K/Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 yang mencopot Dra Nani Sundari M.AP sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai dan memberi jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.
“Kebijakan Walikota Binjai telah mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap penggugat berupa penurunan jabatan, pangkat dan golongan setingkat lebih rendah dari jabatan lama sebagai kepala dinas dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d. Sedangkan jabatan baru Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c,” kata Bismar
Kemudian, kata Bismar, tergugat Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah,M.AP) dalam perkara ini mengeluarkan objek sengketa tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yakni pasal 90 Undang – undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 1 huruf c yaitu a. “ 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi”, b. “ 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi”.
“Selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Walikota Binjai tertanggal 16 Februari 2022 dengan No. 882/190/K/Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun atas nama Penggugat. Padahal sebelumnya Tergugat sudah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Binjai tertanggal 4 Oktober 2021 atas nama Penggugat dengan No. 882 – 999/K/Tahun 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun.
Dalam sidang putusan itu, kata Bismar, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Perkara No. 25/G/2022/PTUN.MDN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1161/K/Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan Lampiran tentang mutasi jabatan Penggugat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Binjai beserta lampirannya No. Urut 9 sepanjang atas nama Dra. Nani Sundari M.AP dengan jabatan lama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai dalam jabatan baru Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1161/K/Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai beserta Lampirannya No. Urut 9 sepanjang atas nama Dra. NANI SUNDARI M.AP,” kata Bismar mengutip amar putusan majelis hakim PTUN Medan.
Majelis hakim PTUN Medan juga mewajibkan Tergugat (Walikota Binjai) untuk memperbaiki batas usia Pensiun Penggugat menjadi 60 (enam puluh tahun) terhitung bulan Oktober 2022, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. (SC08)