Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan TRP, Bupati Langkat Periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan, pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui tertulis kepada Sumutcyber.com, Jumat (16/9/2022).
Disebutkannya, Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan disampaikan pada kesempatan lain.
KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik.
“Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” imbuhnya.
“Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” tutupnya. (SC03)