Sumutcyber.com, Medan – Dalam sebulan, Polsek Patumbak mengungkap dua kasus perampokan dengan modus menjadikan wanita sebagai pancingannya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka satu di antaranya wanita berhasil diamankan petugas.
Para pelaku yakni MDFS (26) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, JM (28) warga Jalan Perhubungan, A (29) warga Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MDFS dan JM. Dalam aksinya, tersangka merampok sepeda motor milik korbannya, Rajin Purba (52) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (8/11/2021) lalu.
“Modusnya tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita, N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarkan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (7/12/2021) sore.
Dari kejadian tersebut, dikatakan Kompol Faidir, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi berbeda, Kamis (8/11/2021).
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Siregar di kawasan Tembung seharga Rp4 juta. Adapun uang tersebut dibagi-bagi para tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami,” ucapnya.
Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, pihaknya juga mengungkap kasus perampokan lainnya yang masih dengan modus yang sama. Korbannya adalah Dedi Hermansyah (20) warga Jalan Flamboyan III, Kecamatan Sunggal.
“Awalnya korban chatting dengan tersangka NHS, lalu tersangka NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12). Sesampainya di lokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara tersangka NHS memanggil rekannya yang lain,” jelasnya.
Saat berada di dalam kamar, para tersangka mengambil harta benda korban berupa uang, cincin dan handphone. Selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Saat tersangka lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, sebilah pisau stainless dan 1 unit hp,” ujarnya.
Lanjutnya, para tersangka merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu.
“Para pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)