Kepala UPT BMBK Sumut Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp 2,4 M 

Kejati Sumut menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut RTZ, pada Selasa (9/1/2023). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Kejati Sumut menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut RTZ, pada Selasa (9/1/2023).

RTZ diduga terlibat korupsi proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Gunung Sitoli, Nias Selatan dengan jumlah total sebesar Rp2.454.949.986.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan proyek ini berasal dari dana tahun anggaran 2022 dengan pagu aggaran Rp6.448.681.500 tahun anggaran 2022. Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat informasi adanya dugaan korupsi di proyek tersebut

“Ternyata jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi, Akibat perbuatan tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986,” ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).  

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kejaksaan menetapkan RTZ menjadi tersangka, namun pada pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023) RTZ tidak hadir dengan alasan  sakit. Kemudian pemanggilan kedua dilakukan Selasa (9/1/2024), RTZ  hadir didampingi kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan, jaksa menahannya.

Yos menerangkan selain RTZ, sebelumnya pihaknya juga telah menahan tersangka lainnya. Dia yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, inisial TT.

Keduanya disangkakan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *