Dairi – Seorang kepala desa di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pelapor, berinisial PP yang merupakan perangkat desa, melaporkan kepala desanya terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Panitia Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/421/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Oktober 2025.
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Dairi, Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Penanganan Bencana
Berdasarkan laporan itu, pelapor berinisial P.P., warga Dusun I Desa Bulu Duri, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I, Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam uraian laporan, pelapor mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah menerima informasi dari R.S., yang menyebut bahwa terdapat pemberitaan di media berjudul “Beredar Isu Oknum Kades di Dairi Kutip Rp500 Ribu untuk Biaya Sertifikat PTSL 2024”.
Pelapor kemudian mengetahui adanya Surat Keputusan Kepala Desa Bulu Duri tentang Panitia Pelaksana Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memuat nama pelapor dan R.S. sebagai anggota panitia. Namun, pelapor menegaskan bahwa dirinya dan R.S. tidak pernah mengetahui, dilibatkan, atau menandatangani dokumen pembentukan panitia tersebut.
Atas dasar itu, pelapor merasa keberatan dan menduga surat keputusan tersebut palsu. Ia kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke SPKT Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. (SC-Romi)

