Kejari Toba Eksekusi Pembayaran Denda Korupsi Proyek Jalan Silimbat-Parsoburan Tahun 2020

Toba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta terhadap terpidana RMS, terkait perkara tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020.

Pembayaran dilakukan secara tunai di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Toba, Senin (4/8/2025), oleh istrinya. Uang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Ris Piere Handoko Sigiro, disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Benny A. Surbakti.

Kajari Toba melalui Kasi Intelijen Benny Surbakti menjelaskan, proyek tersebut didanai APBD Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.

Terpidana RMS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pembayaran ini merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht,” kata Benny.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan RI dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *