oleh

Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga

-Sumut-82 Dilihat

Sumutcyber.com, Sergai – Tersangka kasus pengancaman berinisial Sf (24), warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin, Kab. Serdangbedagai (Sergai) dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Sergai, Senin (4/4/2022).

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (5/4/2022) menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ). Di mana, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.

Kemudian, lanjutnya, juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-45/L.2.29/Eoh.2/03/2022, tanggal 21 Maret 2022.

“Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Sf dengan Sukidi (korban) yang tak lain merupakan ayah kandung tersangka,” katanya sembari menambahkan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang plastik dan satu egrek besi sepanjang 1,5 meter turut pula dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, Satdiah (ibu kandung tersangka) menyampaikan terimakasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap kasus anaknya.

“Terimakasih Pak Kajari. Sebenarnya anak kami ini bisa dihukum. Tapi, berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan,” ucapnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Sedangkan, Sukidi mengaku telah menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan dengan tersangka, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dia juga menambahkan, alasan penghentian penuntutan ini karena sudah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Artinya, perkara dimaksud diselesaikan tanpa harus ke meja hijau atau sidang pengadilan,” ungkap Sukidi.

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban ketika membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Sf (rompi orange), disaksikan oleh kedua orangtuanya, Senin (4/4/2022), di Kantor Kejari setempat. (SC-Zul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *