Dairi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Perkara ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000. Seluruh kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan melalui mekanisme eksekusi uang pengganti oleh Kejari Dairi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara.
“Eksekusi uang pengganti ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejari Dairi dalam memulihkan hak negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 11 Desember 2025.
Kejari Dairi Lakukan Penyelidikan Pengelolaan Dana Faskes BPJS di Kecamatan Siempat Nempu
Dalam putusan tersebut, terpidana berinisial CH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana penanganan Covid-19 dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.
“Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 telah disetorkan oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi,” jelas Gerry.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kejari Dairi menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana publik, serta memastikan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan. (SC-Romi)

