Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait penyampaian pendapat masyarakat ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke daerah. Sigit meminta anak buahnya bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.
Instruksi tersebut disampaikan Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Surat telegram ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan surat berisi instruksi Kapolri tersebut. Dia menyebut surat itu terbit menyusul sejumlah kejadian saat kunjungan Jokowi ke daerah.
“Saya mau menyampaikan arahan Pak Kapolri berkaitan dengan adanya beberapa kejadian saat kunjungan Presiden RI ke berbagai wilayah,” kata Irjen Argo Yuwono, dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Kamis (16/9/2021).
Argo menyebut beberapa aksi penyampaian aspirasi yang terjadi beberapa hari belakangan. Salah satunya yakni saat Presiden Jokowi berkunjung ke Waduk Sekampung di Lampung.
“Jadi ada beberapa kejadian seperti di Lampung saat Presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Peringsewu pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 di lampung yang akan memasang spanduk atau poster,” ucap Argo.
Argo mengatakan insiden serupa terjadi pada 7 September 2021 saat Presiden Jokowi berkunjung ke Blitar, lalu tiba-tiba ada masyarakat yang membentangkan poster. Yang terbaru, kata Argo, saat Presiden Jokowi berkunjung ke Solo.
“Pada 13 September terjadi saat Presiden RI melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS dan terdapat 10 mahasiswa yang bawa spanduk dan poster,” ujarnya.
Atas sejumlah kejadian itulah akhirnya Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi agar jajarannya bersikap humanis menangani penyampaian aspirasi.
Berikut ini empat poin arahan Kapolri agar polisi lebih humanis dalam pengamanan Presiden :
1. Bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk sampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan Undang-Undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
3. Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik sehingga misal ada kegiatan dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi itu dapat tersampaikan dan dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak mengganggu ketertiban umum. Secara humanis kita sampaikan agar masyarakat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Semuanya kita kelola dan semuanya kita kawal sehingga semua dapat berjalan baik dan lancar. (SC03)