Imigrasi Medan Amankan 4 WNA Diduga Pelaku Penyelundupan Manusia

Medan – Tindak kejahatan penyelundupan manusia terungkap di Kota Medan. Jaringan sindikat ini diduga berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayah Indonesia untuk mendapatkan keuntungan. Yang mengejutkan, jaringan tersebut melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal melalui Kuala Langsa, Aceh.

“Penyelundupan manusia ini merupakan kejahatan lintas negara yang serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap satu korban yang dijaring. Ini merupakan kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi,” tegas Uray Avian.

Ia menambahkan, keterlibatan pengungsi asal Sri Lanka dalam jaringan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi dari UNHCR.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada November 2025. Saat itu, petugas tengah melakukan pencarian terhadap dua Warga Negara Sri Lanka yang sebelumnya diperiksa pada Agustus 2025 karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua WNA tersebut berencana keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui sejumlah pihak yang mengakomodir keberangkatan ilegal tersebut.

TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang sekaligus pengumpul dana dari para korban, MT bertugas merekrut atau mencari penumpang, sedangkan NS menyiapkan logistik dan makanan para korban selama berada di tempat penampungan. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *