Site icon SUMUTCYBER.COM

Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, Tim Pemenangan Bobby-Aulia: Salah Alamat

Sumutcyber.com, Medan – Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Menanggapi ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso menegaskan, tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi salah alamat karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020.

“Mereka gugat proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ke MK. Mereka salah alamat, konyol dan memalukan. Masa iya mereka harus diajarin lagi,” tegas Sugiat Santoso, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Sugiat, MK hanya menangani selisih hasil Pilkada, dan itu pun ada ketentuan selisih hasil perolehan suara. “Kalau mau gugat proses pelaksanaan Pilkada harusnya ke Bawaslu dan bisa ke DKPP andaikan tidak ditanggapi oleh Bawaslu. Gugatan ke MK hanya untuk perolehan suara, dan itu pun ada ketentuan selisih perolehan suara yang bisa digugat,” terangnya.

Ikrimah Hamidy, juru bicara lainnya menilai, dalam proses Pilkada yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ada upaya penggiringan opini oleh kubu Akhyar-Salman, seolah-olah perjalanan Pilkada Medan tidak baik.

“Mereka berupaya menggiring opini seolah-olah mendapatkan suara 48 persen. Nyatanya dari hasil hitungan KPU hanya 46,5 persen, dan tidak ada bantahan atas perolehan hasil suara tersebut. Mereka juga tidak ada buat klarifikasi atas kesalahan dalam menyampaikan data dan informasi 48 persen itu,” ujarnya.

Ikrimah juga kembali mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Akhyar-Salman selama proses perjalanan pelaksanaan pilkada.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Akhyar-Salman, baik yang kita laporkan ataupun laporan dari masyarakat dan juga temuan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” bebernya.

Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan kubu Akhyar-Salman, sambung Ikrimah, mulai dari pencatutan logo Pemko Medan dalam kegiatan kampanyenya, hingga menyebarkan video hoaks bagi-bagi uang.

“Mulai dari pencatutan logo Pemko Medan dalam kegiatan kampanye Akhyar, kemudian melibatkan marinir dalam konten video Akhyar, kampanye di masjid, upaya memukul petugas panwascam, hingga menyebarkan hoaks video bagi-bagi uang. Itu semua pelanggaran-pelanggaran dari kubu Akhyar, yang kita laporkan maupun dilaporkan oleh masyarakat dan temuan petugas panwascam,” ungkapnya.

Mengenai video hoaks bagi-bagi uang yang disebarkan oleh kubu Akhyar-Salman, Ikrimah meminta Bawaslu untuk segera menuntaskannya.

“Kita pihak 02 senantiasa berupaya menciptakan pilkada yang teduh dan damai. Namun kubu 01 terus berupaya membuat keributan,” ucapnya. (SC03)

Exit mobile version