Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.
Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas perannya dalam mendukung proses evaluasi dan presentasi penilaian badan publik hingga Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Ditemui usai acara, Arrahmaan mengatakan, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Dinas Kominfo Kota Medan untuk menjaga konsistensi pelayanan informasi publik.
Menurutnya, hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya tercermin dalam predikat yang diraih, tetapi juga dalam kemudahan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi agar masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan.
Transparansi, menurut sambutan tersebut, tidak cukup hanya dengan memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dan bentuk tanggung jawab nyata dalam pelayanan publik.
Bobby juga menyampaikan bahwa predikat Informatif merupakan apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi. Namun, penghargaan bukanlah tujuan akhir. Hasil evaluasi harus menjadi bahan perbaikan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi untuk mempertahankan konsistensi. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam organisasi dan lembaga publik.
Hafidhah juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan informasi berjalan responsif dan inklusif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian KI Award dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi.
Tahapan tersebut bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. (SC03)














![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)





















