DPR RI: Perkara Suami Korban Jambret Jadi Tersangka di Sleman Harus Dihentikan

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan, penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya dilansir dari laman dpr.go.id.

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata. “Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.

 

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *