Dirjen Kemendagri di Raker DPRD Sumut: APBD 2027 Wajib Fokus Pelayanan Publik, Hasil Terukur, dan Efisiensi Ketat

Simalungun – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, S.STP., M.Si., menegaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus diarahkan untuk mendorong pendapatan daerah yang lebih potensial dan realistis, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Rikie saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).

Rikie mengatakan, pola penyusunan APBD tidak seharusnya sekadar mengulang pola penganggaran masa lalu. Pemerintah daerah perlu melihat potensi pendapatan secara lebih realistis serta mengarahkan belanja berdasarkan target kinerja dan dampak yang dihasilkan.

Menurutnya, salah satu fokus dalam kebijakan pendapatan daerah adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyusunan APBD 2027, kata Rikie, potensi PAD perlu diperkirakan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, potensi PAD, serta realisasi PAD dalam sedikitnya tiga tahun sebelumnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar target pendapatan daerah lebih terukur dan tidak semata-mata didasarkan pada tren historis.

“Kenapa harus kita bahas review mengenai penerimaan? Karena kita harus melihat potensi penerimaan kita secara realistis sebelum membicarakan belanja,” ujar Rikie.

Untuk pemerintah provinsi, potensi PAD mencakup pendapatan yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak termasuk pendapatan yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota, potensi PAD memperhitungkan pendapatan yang menjadi kewenangan daerah dan tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan kepada provinsi.

Selain pendapatan, perubahan pendekatan juga perlu dilakukan dalam pengelolaan belanja daerah. Rikie mendorong agar penganggaran tidak lagi terlalu bertumpu pada rutinitas, pemerataan antar-SKPD maupun tren historis.

“Belanja harus berbasis dampak. Fokusnya bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap, tetapi apa output dan outcome yang dihasilkan serta manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan, efisiensi menjadi bagian penting dalam penyusunan APBD 2027. Ruang fiskal yang tersedia harus dimanfaatkan secara selektif untuk membiayai program yang benar-benar menjadi prioritas nasional maupun menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Dengan demikian, prinsip value for money harus menjadi perhatian dalam setiap proses penganggaran. Setiap rupiah yang dikeluarkan melalui APBD harus memberikan nilai dan manfaat yang sepadan.

Dalam kesempatan tersebut, Rikie juga menegaskan DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD harus menjadi check and balance. DPRD akan hadir dalam pembahasan Perda APBD dan KUA-PPAS untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan dengan rencana strategis,” ujarnya.

Ia mengingatkan DPRD agar mengoptimalkan seluruh fungsi yang dimiliki, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

“Trias fungsi DPRD harus dimanfaatkan secara keseluruhan, yaitu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” katanya.

Rikie juga menggambarkan peran masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD). Pimpinan DPRD disebut sebagai orkestrator yang mengarahkan seluruh proses kerja lembaga, sementara Badan Musyawarah (Banmus) berperan mengatur lalu lintas agenda DPRD.

Komisi menjadi mesin utama dalam pembahasan berbagai urusan pemerintahan, sedangkan Badan Anggaran (Banggar) berperan sebagai penjaga keseimbangan keuangan daerah.

“Pimpinan DPRD adalah orkestrator. Banmus pengatur lalu lintas, komisi merupakan mesin utama di garis depan, sedangkan Banggar adalah penjaga neraca daerah,” ungkapnya.

Rikie menjelaskan, pembahasan pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan. Karena itu, penyelarasan program daerah dengan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden menjadi hal penting dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus menjadi pedoman bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Tidak boleh ada program yang menyatakan dirinya lebih prioritas daripada RPJMD. RPJMD menjadi panduan bagi seluruh unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.

Menurut Rikie, kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan DPRD menjalankan fungsi perwakilan, pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan.

Ia menambahkan, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya berada pada kepala daerah sehingga seluruh proses pengelolaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal maupun material.

Melalui Raker DPRD Sumut Tahun 2026 tersebut, Rikie berharap DPRD dapat semakin mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terutama dalam mengawal penyusunan APBD 2027 agar lebih realistis, efisien dan berorientasi pada hasil. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *