Sumutcyber.com, Medan – Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggeledahan terhadap layanan rapid test Covid-19 drive thru di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (25/5/2021) sore.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Hindrawan, mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test drive thru. Namun, Arya enggan memerinci penggeledahan itu.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan,” kata Arya, Selasa (25/5/2021).
Dalam penggeledahan itu polisi turun mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah alat rapid test dan limbahnya. “Yang kami amankan hanya beberapa tidak semua,” kata Arya.
Lanjut Arya, layanan rapid test drive thru berbayar yang berada di sekitaran Lapangan Merdeka Medan itu diinstruksikan untuk ditutup sementara. “Ya sampai saat ini masih diimbau jangan dibuka dahulu,” ungkapnya.
Selain itu polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test drive thru. Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti motif penggeledahan layanan rapid test drive thru tersebut. (SC04)