Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Tebingtinggi Tewas Dibunuh

Linggis yang dipakai pelaku untuk membunuh korban. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Kasus meninggalnya LH (28) warga Kecamatan Tebingtinggi, terungkap. LH ternyata tewas bukan karena gantung diri, melainkan diduga dibunuh oleh pasangan suami istri HJ (51) dan Su (44).

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, pembunuhan terjadi Rabu (30/6/2021), tepatnya di belakang rumah korban yang berada di Kecamatan Tebingtinggi.

Pembunuhan bermula setelah diduga ada perselingkuhan antara korban dan Su diketahui, tersangka HJ. “Pada hari Rabu (30/6) sekitar pukul 21.15  pelaku HJ dan istrinya Su mendatangi korban di tempat tinggalnya, untuk mempertanyakan kebenaran informasi korban ada berhubungan dengan Su, dan hal tersebut dibenarkan oleh korban,” ujar Agus, Senin (5/7/2021).

Mendengar pengakuan korban, tersangka HJ marah dan terjadilah pekelahian dengan korban. Saat itu keributan mereka dilerai oleh tetangga korban. “Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkap Agus.

Bacaan Lainnya

Lantaran emosinya kian memuncak, tersangka lantas mengambil linggis di suatu tempat. Dia kemudian menjemput istrinya Su di rumahnya, setelah itu keduanya kembali menemui korban di tempat tinggalnya.

“Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban,” ujar Agus.

“Kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia,” tambah Agus.

Setalah korban tewas tersangka HJ membuat skenario seolah-olah korban tewas gantung diri.

“Pelaku HJ dan SJ  mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya,” tandasnya.

Keesokan harinya sekira pukul 15.00 tetangga korban melihat jasad korban tewas tergantung. Warga kemudian melapor ke polisi. Setelah diselidiki ternyata LH adalah korban pembunuhan.

Kemudian pihak kepolisian Polres Tebingtinggi melakukan  penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah HJ dan  Su  yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kata Agus kedua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3  subsider 351 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” tandasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *